YAPEN -(deklarasinews.com)- Pernyataan resmi Menkopolhukam Mahfud MD, sebagaimana rilis melalui detikNews, (red:24/09/22), bahwa pengucuran dana Otsus oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Di Propinsi Papua yang sudah mencapai 1000, 7 trilyun dan pada erah Lukas Enembe penggunaannya mencapai 500 trilyun.
Selaku Ketua Forum Afirmatif Kebijakan Pembangunan Propinsi Papua, Benyamin Wayangkau, mengatakan bahwa setelah menyimak rillis Profesor Mahfud MD, sangatlah tidak komferhensip penjelsannya, ini keliru, ungkapnya ke media ini Sabtu, 24/09/22.
Menurut Ketua FAKPP ini bahwa Prof Mahfud MD selaku Pejabat di dalam pemerintahan pusat sangat tidak mengerti soal Papua, sangat tidak paham soal lahirnya otonomi khusus bagi Papua tutur Wayangkau.
Lanjutnya bahwa jika beliau paham maka harusnya beliau menyampaikan secara runut dan baik terutama menyangkut anggaran, agar ada edukasi informasi yang benar pada masyarakat Indonesia dan masyarakat Papua secara khusus.
Dana Otsus yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat ke Papua sampai dengan tahun 2020 dengan total transfer sebesar rp 92.685.467.979.550,- yang mana dana ini bersumber dari dana Otsus sebesar Rp 70.816.137.035.550,- dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp 21.869.330.994.000, urai Benyamin.
Anggaran Otsus sendiri itu terhitung di kucurkan sejak tahun 2002 sedangkan dana tambahan infrastruktur, di kucurkan mulai tahun 2007.
Kader GAMKI asal Papua ini memandang bahwa pernyataan pejabat publik seperti Prof Mahfud MD itu tidak komprehensif dan membingungkan kita masyarakat Papua.
Tegasnya lagi bahwa ada dugaan beliau (red: Prof MMD) lagi mencari sensasi politik dan menari di gendang orang lain untuk tarik simpati publik, jika mau Berantas Korupsi ya etika dan wewenang kelembagaan lain dihormatilah, irisan ini yang harus di perhatikan bahwa publik Indonesia akan membacanya lain jika seorang Menkopolkam yang tampil, bebernya.
Keprihatinan Prof Mahfud MD sudah sangat baik, namun status kelembagaannya dalam hal kasus semacam ini cuma melakukan fungsi koordinasi, bukan fungsi perintah eksekusi, jika begini itu namanya baypas atau intervensi kelembagaan lain, tutup mantan Kabid organisasi GMKI Cabang Jayapura ini, (Zack).