Ini Tanggapan Benyamin Wayangkau Terkait Pemberian Dana Otsus Papua

YAPEN -(deklarasinews.com)- Pernyataan resmi Menkopolhukam Mahfud MD,  sebagaimana rilis melalui detikNews, (red:24/09/22), bahwa pengucuran dana  Otsus oleh pemerintah pusat kepada masyarakat Di Propinsi Papua yang sudah mencapai 1000, 7 trilyun dan pada erah Lukas Enembe  penggunaannya mencapai 500 trilyun.

Selaku Ketua Forum Afirmatif Kebijakan Pembangunan Propinsi Papua, Benyamin Wayangkau, mengatakan bahwa setelah menyimak rillis Profesor Mahfud MD,  sangatlah tidak komferhensip  penjelsannya, ini keliru, ungkapnya ke media ini Sabtu, 24/09/22.

Menurut Ketua FAKPP ini bahwa Prof Mahfud MD selaku Pejabat di dalam pemerintahan pusat  sangat tidak mengerti soal Papua,   sangat tidak paham soal lahirnya otonomi khusus bagi Papua tutur Wayangkau.

Lanjutnya bahwa jika beliau paham maka harusnya beliau menyampaikan secara runut  dan baik  terutama menyangkut anggaran,  agar ada edukasi informasi yang benar pada masyarakat Indonesia dan  masyarakat Papua secara khusus.

Dana Otsus yang di gelontorkan oleh pemerintah pusat ke Papua sampai dengan tahun 2020 dengan total transfer  sebesar rp 92.685.467.979.550,- yang mana  dana ini bersumber dari  dana Otsus sebesar Rp 70.816.137.035.550,- dan dana tambahan infrastruktur sebesar Rp  21.869.330.994.000, urai Benyamin.

Anggaran Otsus sendiri itu terhitung di kucurkan sejak tahun 2002  sedangkan dana tambahan infrastruktur, di kucurkan  mulai tahun 2007.

Kader GAMKI asal Papua ini memandang bahwa pernyataan pejabat publik seperti Prof Mahfud MD itu tidak komprehensif  dan membingungkan  kita masyarakat Papua.

Tegasnya lagi bahwa ada dugaan beliau (red: Prof MMD) lagi mencari sensasi politik dan menari di gendang orang lain untuk tarik simpati publik, jika mau  Berantas Korupsi  ya etika dan wewenang kelembagaan lain dihormatilah, irisan ini yang harus di perhatikan   bahwa publik Indonesia akan membacanya lain jika seorang Menkopolkam  yang tampil, bebernya.

Keprihatinan Prof Mahfud MD  sudah  sangat baik, namun status kelembagaannya dalam hal kasus semacam ini cuma melakukan  fungsi koordinasi, bukan fungsi perintah eksekusi, jika begini itu namanya baypas  atau  intervensi kelembagaan lain, tutup  mantan Kabid organisasi GMKI Cabang Jayapura  ini, (Zack).

Tinggalkan komentar