MOROWALI -(deklarasinews.com)- Di tengah perkembangan aktivitas industri pengolahan, dukungan psikologis sangat penting dalam menunjang lingkungan kerja yang aman dan produktif. PT Indonesia Morowali Industrial Park (IMIP) dalam usaha pengolahan nikel dari hulu ke hilir mengembangkan IMIP Mental Health Center (IMHC) sebagai unit kerja pelayanan dan pendampingan psikologis bagi karyawan.
IMHC resmi dibentuk pada 1 Oktober 2024 dalam koordinasi Departemen Health-OHS PT IMIP. Deputy Manager Health-OHS Department PT IMIP, dr. Ferdy Nurhadi, MKK, HIU., menjelaskan, karakteristik pekerjaan kawasan industri jadi pertimbangan penting dalam pengembangan layanan tersebut. Menurutnya, aspek psikologis perlu dikelola sebagai salah satu dari lima faktor bahaya di lingkungan kerja. “Dibandingkan persoalan bahaya menyangkut aspek fisik, kimia, biologi, dan ergonomi, upaya menangani faktor psikologi perlu lebih ditingkatkan,” ujar Ferdy, Jumat (28/08/2026).
Per Juli 2026, jumlah pekerja di kawasan IMIP tercatat 98.552 orang, terdiri atas 90.296 laki-laki dan 8.256 perempuan (Data Departemen HR PT IMIP). Komposisi ini menunjukkan rasio pekerja didominasi laki-laki. Ferdy menambahkan, keberagaman latar belakang, tuntutan pekerjaan, sistem roster, dan risiko kerja perlu dikelola agar tidak mengganggu konsentrasi serta keselamatan kerja. Sebagai bagian dari komitmen IMIP membangun lingkungan kerja aman dan inklusif, layanan IMHC difungsikan mendukung perlindungan setara bagi seluruh pekerja. Unit kerja itu diharapkan memfasilitasi pantauan perkembangan kesehatan mental karyawan secara optimal pada masa mendatang.
Psikolog Industri IMHC, Ni Wayan Sadwiyanti K. atau akrab disapa Dewi, menambahkan, pembentukan IMHC bukan sebatas menangani persoalan psikologis setelah masalah terjadi. Layanan tersebut dikembangkan melalui pendekatan menyeluruh, mencakup promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif. Demi memenuhi kebutuhan karyawan, IMHC memadukan psikologi industri dan organisasi dengan klinis. Fasilitas IMHC mencakup edukasi, asesmen psikologis, konsultasi dan konseling, terapi, hingga dukungan pengembangan kapasitas dan tata kelola sesuai kebutuhan organisasi.
Layanan tersedia bagi semua karyawan kawasan IMIP melalui tiga jalur. Datang secara mandiri, rujukan dari poliklinik atau dokter umum, hingga kasus khusus seperti karyawan yang menjalani cuti sakit jangka panjang atau mengalami depresi berat, melalui koordinasi dengan bagian Occupational Health and Industrial Hygiene (OHIH) IMIP. Praktik psikologi IMHC melayani pada Senin–Sabtu pukul 07.00–15.00 Wita di Poli Psikologi Klinik 2 IMIP.
Penuhi Standar K3 dan HAM Pekerja
Selain individual, IMHC menerima permintaan layanan kelompok dari departemen, unit kerja, dan tenant. Hal ini dijalankan dengan koordinasi pengajuan kebutuhan edukasi dan layanan psikologis melalui Departemen Tenant Relations IMIP. “Kami membangun kesadaran dalam diri seluruh karyawan bahwa konsultasi ke psikolog adalah langkah awal untuk pulih dan bertumbuh lebih baik,” ujar Dewi.
Sementara itu Nengky Aldiranto, Psikolog Klinis IMHC, menjelaskan tahapan pemeriksaan klinis bagi klien dengan problem keluhan mental. Karyawan akan menjalani asesmen dan observasi berupa wawancara klinis untuk mengenali indikasi klinis kejiwaan. Kemudian pemeriksaan penunjang untuk mengetahui diagnosis yang tepat dalam menentukan jenis perawatan yang diperlukan.
Mengacu aturan Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, pelayanan diberikan secara adil tanpa membeda-bedakan jabatan, suku, atau latar belakang. Masalah pribadi setiap klien karyawan yang berkonsultasi juga terjamin kerahasiaannya. Penanganan psikologis berlangsung dengan dukungan dokter spesialis okupasi, dokter umum, perawat, dan apoteker di Klinik 1 dan 2 IMIP. IMHC juga berkolaborasi dengan psikiater atau dokter spesialis jiwa RSUD Morowali.
Dengan pendekatan tersebut, kata Aldi, karyawan diharapkan bertumbuh sehat, mampu melaksanakan tugas dengan tepat guna sesuai standar keselamatan dan prosedur operasional perusahaan. “Secara preventif dan promotif, IMHC juga menjalankan program edukasi mengenai perilaku adiksi di kawasan IMIP, sejak Februari hingga Juli lalu,” jelasnya.
Kegiatan ini sebagai penerapan perlindungan keselamatan, kesehatan, moral, dan kesusilaan bagi pekerja mengacu ketentuan UU Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja, UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan, dan PP Nomor 50 Tahun 2012 tentang Penerapan Sistem Manajemen Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3).
Dewi menimpali, fungsi unit kerja IMHC bertujuan memenuhi standar regulasi K3 dan hak asasi bagi karyawan, khususnya mencegah dan menangani dampak psikologis akibat tindak kekerasan dan pelecehan seksual di kawasan IMIP. Layanan ini terbuka bagi korban karyawan laki-laki maupun perempuan. Selain konseling mandiri di IMHC, karyawan bisa mengakses melalui dukungan bagian Hubungan Industrial Departemen HR. Secara berkesinambungan, tim IMHC juga menyosialisasikan peran Gugus Tugas Penanganan dan Pencegahan Kekerasan Seksual kepada tenant sekawasan IMIP.
Kesehatan mental merupakan layanan yang terintegrasi dengan kesehatan kerja secara komprehensif. Maka ke depan, pengembangan IMHC diharapkan dapat memperkuat kolaborasi dengan berbagai pihak, seperti Departemen HR, CSR, dan seluruh tenant. Tak hanya sebagai ruang karyawan memperoleh bantuan psikologis, layanan IMHC berperan penting membangun budaya kerja yang sehat, saling mendukung, produktif, dan inklusif di kawasan industri.(*)
Narahubung:
Dedy Kurniawan (Head of Media Department PT IMIP)
Rpdm