ASAHANĀ -(deklarasinews.com)- Operasi penggerebekan narkotika kembali dilakukan kepolisian di wilayah Kabupaten Asahan. Unit Reskrim Polsek BP Mandoge berhasil mengungkap kasus peredaran narkotika jenis sabu dan menangkap seorang tersangka, Jumat malam (15/5/2026). Namun, dua orang lainnya yang terlibat berhasil melarikan diri dan kini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Penangkapan berlangsung sekitar pukul 20.30 WIB di Jalan Kampung Dusun XII, Desa BP Mandoge, Kecamatan BP Mandoge. Aksi kepolisian ini bermula dari laporan masyarakat yang mencurigai lokasi tersebut kerap dijadikan jalur transaksi gelap narkotika.
Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek BP Mandoge IPTU Erlyanto, SH langsung memerintahkan Kanit Reskrim IPDA Paris Sinurat, SH bersama tim opsnal untuk melakukan penyelidikan mendalam hingga melakukan tindakan undercover buy (pembelian tersamar) di lokasi.
Saat sedang melakukan pengintaian, petugas melihat dua pria datang berboncengan menggunakan sepeda motor Honda Vario berwarna putih dengan gerak-gerik yang sangat mencurigakan. Saat tim berusaha melakukan penyergapan, kedua orang tersebut berusaha kabur, namun petugas sigap mengejar dan berhasil mengamankan satu orang berinisial AD (39). Sementara rekannya yang berinisial S berhasil meloloskan diri ke kawasan pemukiman warga.
Dari hasil penggeledahan pada tersangka dan di lokasi kejadian, petugas menemukan barang bukti berupa tiga bungkus kecil diduga narkotika jenis sabu yang disamarkan di dalam tisu putih. Tak hanya itu, polisi juga menyita sejumlah alat hisap yang sudah dirakit dari botol minuman bekas, kaca pirex, serta peralatan pendukung pemakaian narkotika lainnya.
Di dalam pemeriksaan, AD mengakui seluruh barang haram tersebut adalah miliknya dan diperoleh dari seseorang berinisial L. Atas pengakuan ini, polisi kini juga memasukkan nama L ke dalam daftar pencarian orang untuk dimintai pertanggungjawaban hukumnya.
Kapolsek BP Mandoge menyatakan bahwa saat ini tersangka AD beserta barang bukti telah diamankan di kantor polisi guna menjalani proses penyidikan. Selanjutnya, kasus ini akan diserahkan ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Kami terus melakukan pengembangan kasus ini dan memburu kedua pelaku lain yang masih menjadi buronan. Kami tidak akan membiarkan peredaran narkoba meresahkan masyarakat,” tegas Kapolsek.
Polisi kembali mengimbau masyarakat untuk terus berperan aktif melaporkan setiap indikasi kejahatan narkotika demi menciptakan lingkungan yang aman dan bersih dari dampak destruktif obat terlarang.(Don)