Gerak Cepat, Satreskrim Polres Tanjungbalai Berhasil Ringkus Pencuri Dari Nyanyian Penadah

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai berhasil meringkus  Penadah barang hasil Tindak Pidana Pencurian atas nama Aditya Syahputra alias Tiok (26) laki-laki warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Pukul 17.30 WIB.Penangkapan terhadap Tersangka dibenarkan oleh Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH, SIK melalui Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A.D Panjaitan SH saat dikonfirmasi awak Media, Sabtu (19/2).

Dikatakan Kasi Humas, Penadah sudah diamankan dan sedang menjalani Proses di Kantor Satreskrim Polres Tanjungbalai.

Lebih lanjut dijelaskan Kasi Humas, Penadah diamankan di Jalan Siporipori Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai berdasarkan Laporan Lam Ai Nie (62) perempuan warga Jalan SM Raja Kota Tanjungbalai pada tanggal 8 Februari 2021 di SPKT Polres Tanjungbalai.

“Ia merupakan orang Tua Korban atas nama Jefry Yos Gany yang mengalami tindak Pidana Pencurian pada hari Kamis tanggal 4 Februari 2021 Pukul 05.45 WIB,” ujarnya.

Sambung Kasih Humas, keterangan Korban kepada Ibunya, Ia menuturkan, bahwa dirinya ditabrak oleh Pengendara Sepeda Motor di Jalan Jenderal Sudirman Km 2,5 Kecamatan Datuk Bandar Timur Kota Tanjungbalai.

“Kemudian saat Korban jatuh, selanjutnya Tersangka mengambil Hp miliknya, sehingga Pelapor Lam Ai Nie keberatan dan membuat laporan ke Polres Tanjungbalai,” terangnya.

Masih Kasi Humas, dari hasil pemeriksan Aditya Syahputra alias Tiok (Penadah) diketahui bahwa yang melakukan Pencurian adalah Raimanda Rahman Pasaribu alias Nanda (29) laki-laki warga Jalan Rambutan Kecamatan Tanjungbalai Selatan Kota Tanjungbalai.

“Informasi tersebut langsung ditindak lanjuti, sehingga keberadaan Tersangka pencurian telah diketahui. Selanjutnya Tim Opsnal Satreskrim Polres Tanjungbalai pada hari Rabu tanggal 16 Februari 2022 Pukul 22.00 WIB langsung bergerak menuju tempat persembunyian Nanda di Pulau Harapan Teluk Binjai Kecamatan Kualuh Hilir Kabupaten Labuhan Batu Utara,” sebut Kasi Humas.

Dengan Perjalan 7 Jam dari Kota Tanjungbalai Tersangka berhasil diringkus pada hari Kamis tanggal 17 Februari 2022 Pukul 05.00 WIB dan membawanya ke Polres Tanjungbalai untuk dilakukan Proses secara Hukum,” tambahnya.

Disamping itu Kasi Humas memaparkan bahwa Barang Bukti (BB) yang berhasil diamankan dalam ungkap kasus ini yaitu berupa 1 buah HP OPPO Warna Hitam milik Jefry Yos Gany (Korban).

“Terhadap Nanda (Tersangka Pencurian) dipersangkakan pada Pasal 363 ayat (1) ke 3e KUHPidana sedangkan kepada Tiok (Penadah) disangkakan pada Pasal  480 ke 1e KUHPidana,” cetus Kasi Humas Polres Tanjungbalai, Iptu A.D Panjaitan SH (Wahyu).

 

Tinggalkan komentar