JAKARTA SELATAN – (deklarasinews.com)– Etika damai dalam Islam melibatkan penghormatan terhadap hak-hak dasar manusia, yang merujuk pada Piagam Madina. Prinsip etika dalam Islam adalah keadilan dan kesetaraan serta cara pengimplementasiannya.

Hal ini disampaikan oleh Rektor Universitas Paramadina, Prof. Didik J. Rachbini, M.Sc., Ph.D., pada diskusi yang diadakan oleh PIEC, Yayasan Persada Hati, dan Maha Indonesia. Kajian Etika dan Peradaban Edisi ke-29 mengangkat tema “Etika Islam Tentang Perang dan Damai” yang berlangsung di Hotel Ambhara pada Kamis (4/7/2024) dan dimoderatori oleh Dr. Rizki Damayanti.

Menurut Prof. Didik, hal yang sangat mendesak untuk diberlakukan adalah pelembagaan etika itu sendiri. “Diharapkan ada pimpinan yang harus punya kode etik tertulis, khususnya di Paramadina yang harus terus melakukan sosialisasi. Prinsip etika perlu dituliskan, disosialisasikan, dan dijalankan. Integritas, rasa hormat, dan martabat harus dijalankan dan dibuat secara tertulis,” paparnya.

Prof. Dr. Phil. Asep Saepudin Jahar, MA., Rektor Universitas Islam Negeri Jakarta, memaparkan kerangka besar Islam dalam Al Hayat atau kehidupan, yaitu menjaga, mengembangkan, dan mengedepankan urusan agama serta mengelola negara atau pemerintahan.

“Perang atau konflik selalu membawa ketakutan bagi masyarakat, kerugian sosial dan material, ketakutan psikologis, hingga kerusakan ekologis yang cukup dahsyat. Masyarakat, negara, aktivis, dan kita semua harus melakukan pemetaan jalan untuk membangun perdamaian dunia,” kata Asep.

Menurut Asep, perang Rusia dan Ukraina terjadi karena dominasi politik dan kepentingan negara lain, terutama AS, yang menyebabkan Rusia merasa terancam. Dalam peperangan ini, fokusnya lebih pada sistem politik, sedangkan dalam Islam, penekanan adalah pada pembangunan nilai-nilai keislaman.

“Seruan damai, memaafkan, dan hidup damai lebih utama dalam Islam. Islam merupakan agama yang menekankan cinta dan kasih sayang, atau dikenal dengan rahmatan lil alamin yang berarti rahmat bagi semesta,” tegasnya.

Berbagai ayat Al-Qur’an dan Hadits Nabi Muhammad SAW menegaskan bahwa Islam adalah agama yang mencintai perdamaian dan menghindari konflik. Perang hanya diperbolehkan sebagai upaya terakhir dan harus dilakukan dengan cara yang adil dan manusiawi. “Prinsip pembatasan dalam perang, termasuk metode perang yang digunakan, senjata, dan taktik yang menyebabkan penderitaan yang tidak perlu atau kerusakan lingkungan yang tidak proporsional, dilarang,” tuturnya.

Dalam hal ini, hukum berperan penting dalam memberikan batasan bagi para pihak yang berperang. Sebagai pedoman, hukum ini bertujuan untuk mencegah kekejaman perang terhadap nilai-nilai kemanusiaan melalui aksi pembunuhan, kekerasan, dan pelecehan. Selain itu, hukum ini menjadi tolok ukur batas objek perang terhadap musuh atau rakyat yang tidak ikut berperang.

Asep melihat dari dua perspektif: perspektif Islam di mana pelanggaran setiap bentuk peperangan memiliki sanksi duniawi dan ukhrawi. Dalam konteks duniawi dan negara Islam, pemerintah memiliki wewenang untuk menghukum mereka yang melanggar etika perang. Dalam perspektif hukum humaniter internasional, sanksi untuk setiap pelanggaran seperti kejahatan perang, kejahatan terhadap kemanusiaan, dan genosida bisa diajukan langsung melalui mahkamah hukum internasional seperti International Criminal Court (ICC) dan lainnya.

Ketua PIEC, Pipip A. Rifai Hasan, menyatakan pendapat yang senada. “Manusia tidak boleh mengambil hak orang secara sembarangan. Apa yang dilakukan oleh Israel dengan mengambil tanah masyarakat Palestina merupakan tindakan yang dilakukan secara sembarangan. Keagamaan tidak bisa dijadikan alasan untuk menjajah dan mengambil tanah milik orang lain.” (*)

 

Tinggalkan Balasan