Dua Residivis Curanmor Berhasil Dibekuk Polsek Candipuro, Satu di Door kakinya Satu Dirujak Pedas

CANDIPURO -(deklarasinews.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Candipuro bersama Tekab 308 Presisi Polres Lampung Selatan berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang menyasar sebuah toko buah di Kecamatan Candipuro.

Kapolsek Candipuro IPTU Ali Humaeni, S.H., M.M. saat dihubungi media ini membenarkan keberhasilan tersebut,  ” Alhamdulillah pada hari Senin, (21/7/2026) sekitar pukul 01.00 wib kami mengamankan dua pelaku Curanmor yang dikenal cukup licin dan sadis terhadap korbanya, “.

Kedua pelaku yang berhasil diamankan yakni S.W. alias T. (33), warga Desa Sumber Jaya, Kecamatan Waway Karya, Kabupaten Lampung Timur, dan K.M.S. (43), warga Desa Jabung, Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur, keduanya teridentifikasi melalui rekaman CCTV di lokasi kejadian.”  tutur Kapolsek Candipuro ini.

Selain mengamankan kedua pelaku lanjut Ali Humaeni, pihaknya juga berhasil menyita barang bukti (BB) yang diduga hasil kejahatan pelaku saat beraksi. BB yang berhasil diamankan diantaranya satu unit kendaraan bermotor, senjata tajam, kunci letter T, Timbangan duduk dan lainya.

Ali menambahkan bahwa, penangkapan tersebut dilakukan setelah sebelumnya pihaknya menerima laporan dari korban Indah Lestari,  Minggu, (19/7/2026) sekitar pukul 03.15 WIB di ruko buah miliknya di Dusun Sidoluhur, Desa Sidoasri, Kecamatan Candipuro, Kabupaten Lampung Selatan.

Atas kejadian tersebut korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Beat warna silver tahun 2024 dan satu unit timbangan duduk, dengan total kerugian ditaksir mencapai Rp19 juta.

Modus yang digunakan pelalu yakni, satu orang bertugas mengawasi situasi di depan rolling door, sementara pelaku lainnya memanjat bangunan, masuk ke dalam toko, membuka rolling door dari dalam, lalu membawa kabur sepeda motor dan timbangan milik korban” ujar Ali.

Berbekal rekaman CCTV  penyidik berhasil mengidentifikasi para pelaku dan mengejar ke Desa Rawa Selapan dan berhasil menangkap para pelaku.

Saat dilakukan penggeledahan, petugas menemukan masing-masing satu bilah badik yang diselipkan di pinggang  pelaku.

Dalam penangkapan tersebut salah satu pelaku SW alias Tukul mencoba melakukan perlawanan kepada petugas saat dilakukan penangkapan.

Tak mau ambil resiko, Tim Reskrim Polsek Candipuro yang dipimpinya melakukan tindakan yang tegas dan terukur.  Akhirnya Tukul yang dikenal licin dan sadis tersungkur saat timah panas menembus kakinya.

Sedangkan rekanya koperatif saat ditangkap, namun karena berbelit belit saat ditangkap, terpaksa harus menerima rujak hangat dari petugas.

Hasil interogasi mengungkap bahwa sepeda motor curian telah dijual kepada seseorang berinisial S di Kecamatan Jabung, Kabupaten Lampung Timur. Polisi kemudian melakukan pengejaran ke rumah pembeli berhasil menemukan dan mengamankan sepeda motor Honda Beat milik korban.

Kepada petugas, Tukul mengaku pernah melakukan pencurian sepeda motor di wilayah Candipuro sedikitnya tiga kali, yakni pada Maret 2026 di Desa Titiwangi, 4 Juli 2026 di halaman masjid Desa Sinar Pasmah, dan 19 Juli 2026 di toko buah milik korban di Desa Sidoasri.

Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 477 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana mengenai tindak pidana pencurian dengan pemberatan.

Saat ini Tim Reskrim Polsek Candipuro masih memburu seorang penadah lain serta menelusuri keberadaan barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan rangkaian aksi para pelaku yang cukup meresahkan warga Candipuro dan sekitarnya” tukas Kapolsek Candipuro ini. (Cak Ton)

Tinggalkan Balasan