LAMSEL -(deklarasinews.com)– Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung mengungkap dugaan praktik distribusi beras tanpa dokumen resmi yang melintasi wilayah Lampung. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan satu unit truk bermuatan 22 ton beras yang diduga berasal dari aktivitas bongkar muat kapal dan tidak dilengkapi dokumen keabsahan barang.
Pengungkapan kasus ini mengarah pada dugaan aktivitas pengiriman beras dalam jumlah lebih besar. Berdasarkan hasil pendalaman penyidik, pengiriman dari lokasi yang sama diduga telah berlangsung sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026, dengan total volume diperkirakan mencapai 155 ton.
Jika dihitung berdasarkan estimasi harga Rp13.500 per kilogram, nilai transaksi dari keseluruhan pengiriman tersebut diperkirakan mencapai Rp2.099.250.000 atau sekitar Rp2,1 miliar.
Kasus tersebut disampaikan Wakapolda Lampung, Brigjen Pol. Drs. Sumarto, M.Si., dalam konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (5/11/2026).
Pengungkapan bermula pada Minggu (18/10/2026) sekitar pukul 21.30 WIB. Saat itu, personel Unit 1 Subdit I Indagsi Ditreskrimsus Polda Lampung menerima informasi mengenai dugaan pengangkutan beras yang tidak memenuhi ketentuan.
Menindaklanjuti informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan hingga akhirnya pada Senin (19/10/2026) sekitar pukul 00.30 WIB, polisi menghentikan dan mengamankan seorang pria berinisial RI di Rest Area KM 20B Jalan Tol Bakauheni–Terbanggi Besar, Desa Rawi, Kecamatan Penengahan, Kabupaten Lampung Selatan.
Dari hasil pemeriksaan kendaraan, petugas menemukan 440 karung beras dengan berat keseluruhan sekitar 22.000 kilogram atau 22 ton. Beras tersebut diangkut menggunakan satu unit truk merek Hino berwarna hijau dengan nomor polisi BA 9808 KU.
Salah satu temuan yang menjadi perhatian penyidik adalah kondisi kemasan beras yang tidak mencantumkan identitas produsen maupun label produk. Seluruh beras dikemas dalam karung putih tanpa merek dan hanya mencantumkan kode R42.
Selain itu, pengemudi tidak dapat menunjukkan dokumen yang membuktikan keabsahan barang yang diangkut.
Berdasarkan keterangan awal pengemudi, beras tersebut diduga berasal dari aktivitas bongkar muat kapal di sebuah pelabuhan yang berlokasi di Jalan Lintas Rengat–Tembilahan, Kecamatan Tempuling, Kabupaten Indragiri Hilir, Provinsi Riau.
Selanjutnya, beras tersebut rencananya dikirim ke kawasan Jalan Lingkar Tanjungpura, Desa Margasari, Kecamatan Karawang.
Diduga Telah Tujuh Kali Melakukan Pengiriman
Penyidik tidak berhenti pada pengamanan satu truk bermuatan 22 ton beras. Pengembangan perkara mengarah pada dugaan aktivitas distribusi beras yang dilakukan secara berulang dari lokasi yang sama.
Berdasarkan keterangan seorang saksi berinisial R, terdapat dugaan pengiriman beras yang dilakukan oleh seseorang berinisial ZHA sebanyak tujuh kali selama periode Agustus hingga Oktober 2026.
Setiap pengiriman diperkirakan mengangkut 20 hingga 25 ton beras. Jika diakumulasikan, total volume distribusi tersebut diperkirakan mencapai sekitar 155 ton.
Dengan asumsi harga Rp13.500 per kilogram, nilai ekonomis beras yang diduga telah didistribusikan tersebut mencapai sekitar Rp2,1 miliar.
Meski demikian, angka tersebut masih berupa estimasi berdasarkan keterangan saksi dan perhitungan awal penyidik. Polisi masih mendalami pola distribusi, asal-usul komoditas, serta pihak-pihak yang diduga terlibat dalam aktivitas tersebut.
Naik ke Tahap Penyidikan, Sejumlah Barang Bukti Diamankan
Dalam penanganan perkara ini, Ditreskrimsus Polda Lampung telah meningkatkan status penanganan dari tahap penyelidikan ke tahap penyidikan melalui gelar perkara.
Sejumlah saksi telah dimintai keterangan untuk mengungkap asal-usul beras, jalur distribusi, pihak-pihak yang bertanggung jawab, serta kelengkapan dokumen pengangkutan dan perdagangan.
Adapun barang bukti yang telah diamankan meliputi 440 karung beras dengan berat sekitar 22 ton, satu unit telepon genggam Redmi Note 14 berwarna hijau, satu unit iPhone 16 Pro Max berwarna hitam, 41 lembar surat jalan tertanggal 15 Oktober 2026, serta satu lembar fotokopi surat keterangan pengganti STNK sementara.
Untuk memperkuat pembuktian, penyidik juga berkoordinasi dengan sejumlah instansi terkait, yakni Dinas Perindustrian dan Perdagangan Provinsi Lampung, Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut Kementerian Perhubungan RI, serta Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Tinggi Lampung.
Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara
Dalam perkara ini, penyidik menerapkan sejumlah pasal yang disangkakan, yakni Pasal 62 ayat (1) juncto Pasal 8 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan/atau Pasal 110 juncto Pasal 36 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan, serta Pasal 86 juncto Pasal 33 ayat (1) Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.
Atas dugaan pelanggaran tersebut, pihak yang terbukti melakukan tindak pidana dapat dikenakan ancaman pidana hingga 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp10 miliar, sesuai dengan ketentuan pasal yang diterapkan.
Kendati telah memasuki tahap penyidikan, polisi menegaskan bahwa pengusutan perkara masih terus dikembangkan. Penyidik akan melakukan pemeriksaan terhadap saksi tambahan, mengumpulkan bukti pendukung, serta menelusuri pihak-pihak yang diduga memiliki keterkaitan dengan aktivitas distribusi beras tersebut.
Polda Lampung juga merencanakan gelar perkara lanjutan untuk mengevaluasi hasil penyidikan sekaligus menentukan langkah hukum berikutnya, termasuk kemungkinan penetapan tersangka apabila alat bukti telah memenuhi ketentuan hukum.
Pengungkapan ini menjadi perhatian karena persoalan tersebut tidak hanya berkaitan dengan kelengkapan dokumen pengangkutan barang, tetapi juga menyangkut pengawasan tata niaga perdagangan, perlindungan konsumen, kepatuhan terhadap ketentuan karantina, serta pengawasan lalu lintas komoditas pangan antardaerah.
Publik kini menanti perkembangan penyidikan untuk mengungkap rantai distribusi, memastikan asal-usul beras, serta menelusuri pihak-pihak yang bertanggung jawab dalam dugaan peredaran komoditas pangan dengan nilai ekonomi mencapai miliaran rupiah.