Dandim 0421/Lamsel Gelar Konferensi Pers Terkait Penemuan Narkoba

KALIANDA – (deklarasinews.com) – Komandan Kodim 0421/Lampung Selatan Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han, selasa (03/11/2020) pukul. 22.25 wib bertempat di Makodim 0421/Lampung Selatan menggelar Konferensi Pers terkait penemuan koper hitam yang berisi Narkoba Jenis sabu – sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy. Hadir pada kegiatan Gelar Konferensi Pers Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi,  Pasi Intel Kodim 0421/Lamsel Kapten kav Limbong, Danunit Intel Kodim  0421/Lamsel Letda Inf Tatang Sulaiman dan anggota jajaran Kodim 0421/Lampung Selatan.

Dalam Konferensi Persnya Dandim 0421/Lamsel Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han, menyampaikan Kronologis penemuan Narkoba Jenis sabu – sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy, kepada insan Pers, “ Pukul 16.25 WIB, sdr Sandi keluar rumah dari Desa Babatan arah ke Bakauheni untuk mengetes motornya di Jalan lintas Sumatera, Setelah jarak sekitar 500 meter dari rumah,  motor tersebut mengalami kerusakan atau mogok dan saat menoleh ke kiri di kebun jagung Sdr. Sandi melihat sebuah koper warna hitam yang tergeletak di tanah dan kemudian saudara Sandi mendekati koper tersebut dan dibawa ke rumahnya di Desa Babatan dan setelah dibuka  ternyata berisi obat-obatan yang awalnya diduga teh hijau, “

“Selanjutnya koper tersebut  dibawa ke tempat penjaga Pos Wisata Pantai Tanjung Selaki  An. Sdr. Wahid, Pukul 17 30 WIB,  Sdr. Sandi menghubungi Sdr, Andi Ajis kemudian koper tersebut dibawa oleh Sdr Wahid ke rumah  Sdr. Andi Ajis  di Desa Tarahan Kecamatan Katibung Lampung Selatan, selanjutnya Sdr. Andi Ajis  menghubungi Sertu Kurdi  Baninsa Tarahan dan Pelda Ferdian Anggota Unit Intel Kodim 0421/Lamsel, “ jelas Dandim .

Lebih lanjut Dandim menjelaskan, “ Setelah melihat barang tersebut, yang diduga bahwa barang tersebut adalah Narkoba jenis Sabu dan Ekstasi oleh Pelda Ferdian segera melaporkan ke Pasi Intel dan Danunit Intel  Kodim 0421/Lamsel selanjutnya laporan tersebut diteruskan kepada Dandim 0421/Lamsel dan barang bukti berupa sabu-sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy, dibawa ke Makodim 0421/Lamsel bersama yang menemukan An. Sdr Sandi, “ tandas Dandim 0421/Lamsel Letkol Inf. Enrico Setiyo Nugroho, S.Sos.M.Tr Han.

Selanjautnya Barang bukti Narkoba jenis  sabu-sabu sebesar 15 kg dan 7.585 butir exstacy, langsung diserahkan kepada Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan AKP Abadi  dan langsung dibawa ke Polres Lampung Selatan. “Tidak henti-hentinya saya tegaskan bahwa harus dipatuhi dan ditaati seluruh penyelenggara Pilkada, Pasangan Calon Kepala Daerah dan elemen masyarakat untuk memperhatikan dan mentaati Protokol kesehatan Covid-19 untuk mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di Provinsi Lampung,” ujarnya.

Selanjutnya, Gubernur Arinal meminta kepada Bupati/Walikota beserta jajarannya, agar melakukan pendataan yang baik dan benar terhadap penduduk rentan sakit, seperti orang tua, balita, serta orang yang memiliki penyakit  tetap dan penyakit kronis lainnya.

“Dan mendata keluarga yang berhak mendapatkan manfaat atas berbagai kebijakan terkait jaring pengamanan sosial dari pemerintah pusat dan daerah. Baik yang telah maupun yang belum menerima akibat dampak Covid-19 agar tidak terjadi penumpukan pemberian bantuan, yang akibatnya melanggar keadilan dan peraturan,” katanya.

Terkait Kabupaten/Kota yang melaksanakan Pilkada Serentak Tahun 2020, Arinal meminta untuk menyampaikan laporan permasalahan dan perkembangan persiapan pelaksanaan Pilkada kepada Menteri Dalam Negeri melalui Gubernur setiap hari.

Arinal juga meminta kepada Kepala Daerah beserta jajarannya untuk menjaga netralitas ASN.

“Dengan tidak mempengaruhi atau memaksa ASN dan menjadikan ASN sebagai alat untuk mempengaruhi masyarakat untuk memilih salah satu calon,” ujarnya.

Dengan dihadiri secara terbatas, pelantikan ini tetap melaksanakan protokol kesehatan serta dapat disaksikan secara virtual melalui akun youtube milik Pemerintah Provinsi Lampung. (rls)

Tinggalkan Balasan