Bupati Blitar Bersama Kapolres Blitar Cek Pos PAM Lebaran Di Kanigoro.

Bupati Blitar Rini Syarifah saat mengecek POS PAM Kanigoro Bersama Kapolres Blitar dan Kapolsek Kanigoro BLITAR…

Bupati Rini Syarifah  Dan BAZNAS  Kabupaten Blitar Serahkan Zakat Ke GTT

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Blitar Rini Syarifah bersama Badan Amil Zakat Nasional (Baznas) Kabupaten Blitar kembali menyalurkan…

Bupati Blitar Rini Syarifah Laksanakan Penutupan Bazar UMKM Di RTH Kanigoro

BLITAR -(deklarasinews.com)- Bupati Blitar Hj Rini Syarifah hadiri Penutupan Bazar Ramadhan Jelang hari raya idul Fitri…

Rapat Paripurna DPRD, Bupati Malang Sampaikan LKPJ Tahun 2022

MALANG -(deklarasinews.com)- Rapat Paripurna DPRD Senin siang (17/04/2023) Dengan Agenda Penyampaian Rekomendasi DPRD Kabupaten Malang Terhadap…

Gempur Rokok Ilegal, Satpol PP Malang Gelar Sosialisasi Terhadap Peredaran Rokok Ilegal dan Cukai Ilegal

MALANG -(deklarasinews.com)- Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Malang bersama Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea…

Pagar Alam Raih PPD Tahun 2023 Terbaik Pertama di Sumsel

PAGARALAM -(deklarasinews.com)- Kota Pagar Alam berhasil meraih  Penghargaan Pembangunan Daerah (PPD) Terbaik I kategori kota tingkat…

Fraksi Golkar DPRD Berikan Beberapa Rekomendasi kepada Pemkab Lamsel

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Fraksi Golkar DPRD Lampung Selatan menyampaikan beberapa rekomendasi kepada Pemkab Lampung Selatan. Rekomendasi yang…

Bupati Tanggamus Hadiri Rapat Paripurna Istimewa Peringati HUT Tanggamus Ke 26

KOTAAGUNG TIMUR -(deklarasinews.com)- Bupati Tanggamus Hj Dewi Handajani Menghadiri  Rapat Paripurna Istimewa Memperingati Hari Ulang Tahun…

Pemerintah Kabupaten Tanggamus Melaksanakan Musrenbang RKPD Tahun 2023

TANGGAMUS -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten Tanggamus Melaksanakan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (MUSRENBANG) Tahun 2023 untuk Penyusunan RKPD Tahun 2024. Acara berlangsung di GOR Ratu Dusun Waysom Pekon Kotaagung Kampung Kecamatan Kotaagung. Rabu (15/3/2023).

Hadir langsung Bupati Tanggamus Hj.Dewi Handajani S.E,.M.M, Porkofimda,  Kepala kantor Perwakilan BI Provinsi Lampung Tri Setio ningsih, Pimpinan BUMN & BUMD Kabupaten Tanggamus , Staf Ahli Bidang Kemasyarakatan dan SDM Provinsi Lampung Drs. Intizam, Wakil Ketua Komisi IV DPRD Prov.Lampung Joko Santoso, S.P,.M.H, Sekretaris Daerah Kabupaten Tanggamus Drs. Hamid Heriansyah Lubis, M.Si, Para Asisten & Staf Ahli Bupati , para Kepala OPD Setdakab Tanggamus, Ketua TP PKK Tanggamus, Ketua Dharma Wanita , Camat se Tanggamus, Lurah, Insan Pers dan Tamu undangan.

Bastanta Sebayang mewakili Kepala Baperida dalam laporannya menyampaikan, rangkaian pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 dalam rangka penyusunan RKPD Tahun 2024 yang telah dimulai sejak bulan Januari 2023 dengan tahapan sebagai berikut.

Musrenbang Pekon/Kelurahan dilaksanakan pada tanggal 3 – 27 Januari 2023 di 299 Pekon dan 3 Kelurahan se-Kabupaten Tanggamus.

Konsultasi Publik Ranwal RKPD dilaksanakan pada tanggal 31 Januari 2023 di Aula Hotel 21 Gisting.

Musrenbang Kecamatan dilaksanakan pada tanggal 2 – 16 Februari 2023 di 20 Kecamatan se-Kabupaten Tanggamus.

Forum Gabungan Perangkat Daerah dilaksanakan pada tanggal 7 – 9 Maret 2023 di Ruang Rapat Bapperida Kabupaten Tanggamus.

Musrenbang Kabupaten Tanggamus mengangkat tema “Pemantapan Daya Saing Daerah untuk Mamacu Transformasi Ekonomi” dilaksanakan pada hari ini, Rabu 15 Maret 2023 di GOR Ratu Kabupaten Tanggamus.

Acara ini diikuti oleh DPRD, Forkopimda, Perangkat Daerah se-Kabupaten Tanggamus, Para Camat, Kepala Pekon, Kasi Pembangunan dan Kasubbag Perencanaan, Pejabat Fungsional Perencana, Perguruan Tinggi, Dunia Usaha, LSM, Organisasi Pemuda, Tokoh Masyarakat, serta rekan-rekan dari Pers.

Dasar pelaksanaan Musrenbang Tingkat Kabupaten Tanggamus ini berpedoman kepada, Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 86 Tahun 2017 tentang Tata Cara Perencanaan, Pengendalian dan Evaluasi Pembangunan Daerah, Tata Cara Evaluasi Rancangan Peraturan Daerah Tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, serta Tata Cara Perubahan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah, Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah, dan Rencana Kerja Pemerintah Daerah.

Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 70 Tahun 2019 tentang Sistem Informasi Pemerintahan Daerah. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 90 Tahun 2019 tentang Klasifikasi, Kodefikasi, dan Nomenklatur Perencanaan Pembangunan dan Keuangan Daerah sebagaimana telah dimutakhirkan beberapa kali terakhir dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri Nomor 050-5889 Tahun 2021.

Tujuan Musyawarah Perencanaan Pembangunan ini adalah untuk Mensinkronkan prioritas kegiatan pembangunan yang berasal dari hasil Musrenbang Pekon/Kelurahan, Musrenbang Kecamatan, Konsultasi Publik dan Forum Gabungan Perangkat Daerah dengan Rancangan Rennja Perangkat Daerah Tahun 2024.

Merumuskan dan memformulasikan isu-isu dan permasalahan pokok pembangunan yang berkembang dalam Dokumen Rancangan Awal RKPD Tahun 2024.

Merumuskan dan menetapkan Kebijakan Umum Anggaran Kabupaten Tanggamus Tahun 2024 yang bersinergi dengan Kebijakan Umum Anggaran dan Prioritas Pembangunan Provinsi Lampung dan Nasional.

Kegunaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini adalah sebagai acuan dalam penyusunan program dan kegiatan pembangunan Kabupaten Tanggamus Tahun 2024. Sasaran yang ingin dicapai dari pelaksanaan Musrenbang Kabupaten Tanggamus Tahun 2023 ini yaitu tercapainya perencanaan pembangunan yang optimal dengan memadukan berbagai aspirasi masyarakat.

Adapun mekanisme yang dipergunakan dalam forum Musrenbang ini yaitu, Pada acara pembukaan, seluruh peserta Musrenbang akan menyimak sambutan dan pengarahan dari Bupati Tanggamus dan Gubernur Lampung serta pokok-pokok pikiran DPRD.

Pelaksanaan sidang pleno yang diawali dengan Talk Show dengan tema “Peluang Pemulihan Ekonomi Di Tengah Ancaman Resesi”.

Setelah dilaksanakan pembukaan pada hari ini, maka akan dilaksanakan desk verifikasi usulan masyarakat melalui Musrenbang dan Pokok-Pokok Pikiran DPRD melalui aplikasi SIPD.

Sementara Sambutan Bupati Tanggamus dalam Musrenbang tingkat kabupaten Tanggamus Tahun 2023 menyampaikan, melalui forum ini, kita sebagai masyarakat Lampung patut berbangga karena pada tanggal 18 Maret 2023 Provinsi Lampung genap berusia 59 tahun dengan mengangkat tema “Lampung Bersinergi, Lampung Berprestasi”.

Kita berdo’a semoga di bawah kepemimpinan Bapak Gubernur dan Ibu Wakil Gubernur, maka Provinsi Lampung akan semakin Maju dan Berjaya.

Selanjutnya, selang beberapa hari setelah HUT Provinsi Lampung, Kabupaten Tanggamus juga akan memperingati Hari Ulang Tahun ke-26 yang jatuh pada tanggal 21 Maret 2023, yang tahun ini mengangkat tema “Tanggamus Keren” dengan momentum peringatan tersebut, saya mengajak kepada seluruh komponen masyarakat untuk terus bersatu padu membangun Kabupaten Tanggamus, marilah kita bersama-sama melakukan refleksi dan perenungan atas segala jasa dan perjuangan dari para pendahulu sampai dengan sekarang, sehingga kita dapat mencapai kondisi sebagaimana saat ini.

UU Nomor 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional dan UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah telah menegaskan bahwa RKPD merupakan dokumen perencanaan pembangunan daerah untuk periode satu tahun, sebagai penjabaran dari rencana pembangunan jangka menengah yang merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan pembangunan nasional dan dilakukan dengan pendekatan politik, teknokratik, partisipatif

Oleh karena itu Rancangan RKPD yang telah dibahas dalam rangkaian forum Musrenbang mulai dari tingkat Pekon, Kelurahan, Kecamatan sampai dengan Musrenbang tingkat kabupaten ini, disusun berpedoman pada Rancangan RPD Tahun 2024-2026 sebagai pengganti RPJMD Tahun 2018-2023, memperhatikan hasil evaluasi pelaksanaan tahun sebelumnya dan mengacu pada sasaran pembangunan Provinsi Lampung melalui Agenda Kerja Utama Rakyat Lampung Berjaya serta sasaran pembangunan nasional yang dicanangkan melalui 5 Arahan Presiden dan 7 Agenda Pembangunan yang tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 18 Tahun 2020 tentang RPJMN 2020-2024.

Selain itu dalam rangka peningkatan pelayanan dasar masyarakat, program kegiatan pembangunan daerah yang dirumuskan dalam Rancangan RKPD Tahun 2024 harus disesuaikan dengan kewenangan pemerintah daerah dalam upaya tercapainya Standar Pelayanan Minimal.

Hanya dengan cara ini kita secara komprehensif dapat memecahkan permasalahan pembangunan daerah, melalui penyediaan infrastruktur dan pelayanan dasar masyarakat, serta pengurangan kesenjangan pembangunan antar daerah yang masih dipengaruhi pasca pandemi Covid-19, sehingga tema pembangunan tahun 2024 yang diangkat yaitu “Pemantapan Daya Saing Daerah Untuk Memacu Transformasi Ekonomi”.

Dalam rangka pembangunan tahun 2024 yang akan datang, Kabupaten Tanggamus telah mengidentifikasi beberapa isu strategis yang perlu segera dibenahi antara lain, Peningkatan Kualitas dan Daya Saing Sumber Daya Manusia.

Salah satu indikator untuk melihat capaian peningkatan kualitas dan daya saing sumber daya manusia yaitu melalui Indeks Pembangunan Manusia, IPM Kabupaten Tanggamus pada tahun 2021, baru mencapai nilai 66,65 kemudian mengalami perbaikan pada tahun 2022 menjadi 67,22 dengan kategori sedang.

Meskipun mengalami peningkatan dari tahun sebelumnya sebesar 0,57 point, hal tersebut mengakibatkan Kabupaten Tanggamus menjadi peringkat ke-11 diantara 15 Kabupaten/Kota di Provinsi Lampung yang nilai IPM-nya telah mencapai 70,45 dan semakin tertinggal jika dibandingkan dengan capaian IPM Nasional yang mencapai 72,91.

OIeh karena itu harus ditingkatkan sinergisitas berbagai program di bidang pendidikan, kesehatan dan perekonomian yang dilaksanakan dengan kolaboratif seperti Program Semua Bisa Sekolah atau SBS sehingga mampu mendorong pencapaian target IPM sebesar 68,37 pada tahun 2024. Disamping itu juga melaksanakan Program Sekolah Ceria atau Cerdas, Inovatif dan Asyik yang memadukan 4 pilar yaitu kurikulum merdeka belajar, delapan standar mutu satuan pendidikan, standar kompetensi guru dan inovasi serta Program Asik atau Anak Sekolah Ingin Kuliah melalui Gerakan Donasi Sepuluh Ribu Rupiah per bulan untuk membantu generasi penerus menggapai cita-citanya.

Penguatan Ekonomi Akibat Dampak Covid-19. Awal tahun 2020 ditandai dengan merebaknya pandemic Covid-19 yang mengakibatkan perekonomian dunia terkontraksi termasuk Kabupaten Tanggamus yang terkontraksi minus 1,77 persen akan tetapi pada tahun 2021 kondisi tersebut mulai mengalami perbaikan dengan berhasil tumbuh positif 2,30 persen dan pada tahun 2022 berhasil tumbuh 4,16 persen meskipun masih dibawah Provinsi Lampung yang tumbuh 4,28 persen dan Nasional 5,31 persen.

Oleh karena itu penguatan ekonomi terutama sektor UMKM dan sektor informal lainnya akan menjadi perhatian untuk mendorong daya beli masyarakat termasuk menjaga stabilitas harga dan ketersediaan bahan pokok sehingga target pertumbuhan ekonomi sebesar 5 persen dapat dicapai pada tahun 2024.

Pengurangan Angka Kemiskinan. Pada tahun 2021, angka kemiskinan Kabupaten Tanggamus mencapai 11,81 persen kemudian mengalami perbaikan hingga tahun 2022 sebesar 10,98 persen meskipun lebih baik dari capaian Provinsi Lampung yang sebesar 11,57 persen akan tetapi masih cukup tinggi jika dibandingkan dengan rata-rata Nasional 9,54 persen.

Oleh karena itu pada tahun 2024, angka kemiskinan ditargetkan satu digit sebesar 9,49 persen sehingga konsentrasi program penanganan kemiskinan akan difokuskan pada Pemerlu Pelayanan Kesejahteraan Sosial atau PPKS yang saat ini masih sebesar 13,35 persen serta pengentasan 3 Pekon Tertinggal dan 220 Pekon Berkembang sehingga mampu menciptakan Pekon Maju yang saat ini baru mencapai 76 Pekon.

Peningkatan Partisipasi Angkatan Kerja dan Pengurangan Pengangguran. Penciptaaan lapangan kerja menjadi suatu keharusan dalam rangka meningkatkan partisipasi angkatan kerja yang pada tahun 2022 mencapai 68,91 persen, meskipun meningkat dari tahun sebelumnya 68,76persen, akan tetapi TPAK Kabupaten Tanggamus masih dibawah Provinsi Lampung sebesar 70,06 persen, terkait dengan hal tersebut maka harus dilaksanakan program yang kolaboratif antar stakeholders sehingga mampu menurunkan Tingkat Pengangguran Terbuka atau TPT di Kabupaten Tanggamus yang pada tahun 2022 mencapai 3,70 persen walaupun capaian tersebut lebih baik dari Provinsi Lampung sebesar 4,52 persen dan Nasional 5,89 persen dan akan terus diperbaiki untuk mencapai target 3,60 persen pada tahun 2024.

Peningkatan Produktivitas Produk Unggulan Daerah. Pada tahun 2022 kontribusi Sektor Pertanian, Kehutanan dan Perikanan terhadap PDRB Kabupaten Tanggamus mencapai 38,91 persen yang salah satunya ditandai dengan produksi padi yang mencapai 173,93 Ribu Ton Gabah Kering Giling atau 101,18 Ribu Ton Beras, oleh karena itu Kabupaten Tanggamus sebagai salah satu lumbung padi di Provinsi Lampung terus berupaya meningkatkan program diversifikasi dan penyuluhan pertanian sehingga target 200,05 Ribu Ton Gabah Kering Giling atau 113,79 Ribu Ton Beras pada tahun 2024 dapat tercapai.

Sedangkan produksi perikanan tangkap untuk perairan laut pada tahun 2022 mencapai 24,35 Ribu Ton dan ditargetkan pada tahun 2024 mencapai 29,55 Ribu Ton. Disamping itu, sektor-sektor lain yang berkontribusi terhadap PDRB juga harus ditingkatkan produktivitasnya seperti sektor jasa, perdagangan, konstruksi, sektor transportasi dan sektor pendukung pariwisata yaitu penyediaan akomodasi dan makan minum.

Penanganan Bencana Alam. Kabupaten Tanggamus merupakan daerah yang tergolong rawan bencana alam seperti banjir, tsunami, dan longsor dengan Indeks Risiko Bencana pada tahun 2022 sebesar 145,56 yang mengalami peningkatan kerawanan dari tahun sebelumnya yang hanya 127,97.

Dengan tingginya resiko bencana di Kabupaten Tanggamus menuntut kita semua untuk senantiasa meningkatkan pengelolaan lingkungan hidup yang berkelanjutan dan berbasis mitigasi bencana.

Pada tahun 2022 akibat banjir dan longsor di Kabupaten Tanggamus mengakibatkan 1.127 Ha lahan pertanian yang siap panen menjadi rusak. Menurut hasil analisis Badan Pengelolaan Daerah Aliran Sungai dan Hutan Lindung atau BPDAS-HL Way Seputih-Way Sekampung, Wilayah di Kecamatan Semaka dan sekitarnya akan selalu terkena banjir dan longsor bila tidak ditangani dengan serius oleh semua pihak, terkait hal tersebut kami mengharapkan bantuan, kolaborasi dan sinergisitas dengan Pemerintah Provinsi Lampung untuk menangani hal bencana tersebut.

Mengakhiri sambutan ini, kata Bupati, kami mengajak kepada segenap komponen untuk menatap kedepan, bersama-sama membangun hari esok yang lebih baik. Dengan kekompakan, suasana damai dan kondusif, Insyaa Allah segala usaha akan dapat berhasil Di depan kita, tersedia banyak kesempatan dan peluang, yang harus kita jemput dan dapatkan.

Pekerjaan yang baik tanpa perencanaan hanya akan menjadi sulit. Perencanaan yang baik tanpa pelaksanaan hanya akan menjadi arsip belaka. Marilah kita curahkan pikiran, waktu dan tenaga kita untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemajuan bagi seluruh masyarakat Provinsi Lampung pada umumnya dan Kabupaten Tanggamus khususnya. (ADV)

Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Malang Sampaikan 4 RAPERDA

MALANG -(deklarasinews.com)- Rapat Paripurna yang di gelar Pada Selasa, (14/03/2023) , di Gedung DPRD Kabupaten Malang dengan Agenda Penyampaian 4 (Empat) Rancangan Peraturan Daerah (RAPERDA) berjalan dengan konduktif.

Mewakili Bupati Malang Wakil Bupati Malang Drs. H. Didik Gatot Subroto. SH. MH  menyampaikan penjelasan terhadap 4 (empat) RAPERDA tersebut, sebagai berikut:

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 10 Tahun 2019 tentang Penyelenggaraan Perparkiran. Penyelanggaraan perparkiran merupakan jenis layanan yang diberikan oleh Pemerintah Kabupaten Malang, yang berhubungan dengan keselamatan pengguna jalan, perlindungan pemilik kendaraan, dan ketertiban lingkungan. setelah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja, terdapat perubahan atas beberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 maka Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian insentif dan Kemudahan Investasi perlu dilakukan perubahan.
  2. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi. Seperti kita ketahui, bahwa penanaman modal mempunyai peranan penting untuk meningkatkan pertumbuhan perekonomian daerah, dimana aspek yang ingin dicapai yakni peningkatan pendapatan masyarakat, penyerapan tenaga kerja lokal,pemberdayaan sumber daya lokal, peningkatan pelayanan publik, dan peningkatan Produk Domestik Regional Bruto, serta pengembangan usaha mikro, kecil, dan koperasi.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam pemberian insentif dan kemudahan investasi serta dengan diubahnya Izin Mendirikan Bangunan menjadi Persetujuan Bangunan Gedung sesuai dengan ketentuan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 16 Tahun 2021 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

  1. Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman. Berdasarkan ketentuan Pasal 17 Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, disebutkan bahwa perencanaan prasarana, sarana, dan utilitas umum perumahan harus memenuhi standar, yang meliputi standar ketentuan umum, dan standar teknis. Adapun standar ketentuan umum paling sedikit harus memenuhi:

-Kebutuhan daya tampung perumahan;

-Kemudahan pengelolaan dan penggunaan sumber daya setempat;

-Mitigasi tingkat risiko bencana dan keselamatan; dan

-Terhubung dengan jaringan perkotaan existing

Selanjutnya, berkaitan dengan penyelenggaraan prasarana, sarana dan utilitas, Pemerintah Kabupaten Malang telah menetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana, Sarana dan Utilitas Perumahan dan kawasan Perumahan, yang merupakan peraturan pelaksanaan atas ketentuan Pasal 26 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 9 Tahun 2009 tentang Pedoman Penyerahan Prasarana, Sarana, dan Utilitas Perumahan dan Permukiman di Daerah. Sebagai konsekuensi dari adanya perubahan kebijakan pengaturan mengenai penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman yang diamanatkan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2021 tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2016 tentang penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, maka sebagai dasar legalitas tindak Pemerintah Kabupaten Malang dalam pelaksanaan penyerahan prasarana, sarana, dan utilitas perumahan dan kawasan permukiman, perlu dilakukan perubahan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2015 tentang Penyerahan Prasarana,Sarana dan Utilitas Perumahan dan Kawasan Permukiman.

  1. Pencabutan Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Seperti kita ketahui bahwa Peraturan Pemerintah Pengganti UU No. 2/2022 tentang Cipta Kerja, telah hadir sebagai langkah besar Pemerintah dalam menyelesaikan berbagai permasalahan dan hambatan dalam investasi. Dimana sesuai dengan ketentuan Pasal 23 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, yang menerangkan untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat, terutama Pelaku Usaha dalam memperoleh Persetujuan Bangunan Gedung dan sertifikat laik fungsi bangunan, Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja mengubah, menghapus atau merumuskan beberapa ketentuan baru yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2002 tentang Bangunan Gedung.

Sebagai implikasi Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang tentang Cipta Kerja, terkait ketentuan bangunan gedung juga mengalami beberapa perubahan, diantaranya adalah mengubah paradigma perizinan bangunan, dari semula Izin Mendirikan Bangunan (IMB), menjadi Persetujuan Bangunan Gedung (PBG). Berkaitan dengan hal ini, Pemerintah Kabupaten Malang pada Tahun 2018 telah menerbitkan Peraturan Daerah Kabupaten Malang Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung.

Adapun materi muatan yang diatur dalam Peraturan Daerah tersebut meliputi Fungsi Bangunan Gedung, Persyaratan Bangunan Gedung, Penyelenggaraan Bangunan Gedung, Tim Ahli Bangunan Gedung,Peran Masyarakat, dan Pembinaan dalam Penyelenggaraan Bangunan.

Oleh karena itu, untuk memberikan kepastian hukum dalam berusaha dan mendukung upaya peningkatan investasi di Kabupaten Malang, maka perlu dilakukan pencabutan terhadap peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2018 tentang Bangunan Gedung. Tutupnya.(ADV)