PESIBAR -(deklarasinews.com)- Dalam konteks Pilkades Serentak 2026, perlu dibedakan antara BPD sebagai pembentuk panitia dan kewenangan memberhentikan anggota panitia.
PP Nomor 16 Tahun 2026 menegaskan bahwa Panitia Pemilihan Kepala Desa tingkat desa dibentuk oleh BPD, dan pembentukannya ditetapkan dalam jangka waktu tertentu setelah pemberitahuan akhir masa jabatan.
Apakah BPD boleh memecat panitia?
Pada prinsipnya, BPD dapat mengganti/memberhentikan anggota panitia apabila ada dasar yang sah, misalnya:
Tidak melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai panitia.
Melanggar ketentuan/tata tertib Pilkades.
Tidak netral atau memihak salah satu calon.
Melakukan tindakan yang dapat mengganggu tahapan Pilkades.
Mengundurkan diri atau tidak mampu melaksanakan tugas.
Mempunyai konflik kepentingan yang menyebabkan tidak dapat menjalankan tugas secara independen.
Namun, BPD tidak boleh memberhentikan panitia hanya karena berbeda pendapat, tidak menyukai keputusan panitia, atau karena tekanan dari calon/kandidat tertentu.
Sebagai gambaran, beberapa regulasi daerah mengatur secara tegas bahwa panitia yang dibentuk BPD bertanggung jawab kepada BPD dan anggota yang tidak melaksanakan tugas/kewajibannya dapat diberhentikan dengan keputusan BPD.
Yang penting untuk Pesisir Barat Aman
Untuk Pilkades Pesisir Barat 2026, saya sarankan jangan langsung membuat surat “pemecatan”. Prosedurnya lebih aman:
Temuan dugaan pelanggaran → klarifikasi/pemeriksaan → berita acara → rapat BPD → keputusan BPD → penggantian anggota bila terbukti.
Dengan demikian, keputusan BPD mempunyai dasar dan tidak mudah dipersoalkan oleh panitia atau calon kepala desa.
Catatan penting: BPD juga bukan pengawas tunggal Pilkades. Panitia memiliki tugas menyelenggarakan tahapan pemilihan, sehingga BPD tidak boleh mencampuri keputusan teknis panitia yang memang menjadi kewenangan panitia. UU Desa sendiri menempatkan pemilihan Kepala Desa dalam kerangka penyelenggaraan yang diatur lebih lanjut oleh peraturan pelaksana..(Arnandes,cmy)