Polda Lampung Telusuri Jaringan Pemasok Uang Palsu

LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sebanyak 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu berhasil diamankan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Lampung dalam pengungkapan kasus dugaan tindak pidana terkait mata uang di kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Temuan ribuan lembar uang yang diduga palsu tersebut menjadi sorotan dalam ekspose kasus yang digelar di Siger Lounge Polda Lampung, Selasa (20/10/2026).

Selain mengamankan ribuan lembar uang tersebut, polisi juga menangkap seorang pria berinisial AW yang diduga berperan sebagai kurir pengiriman uang dari Medan menuju Jakarta.

Pengungkapan kasus ini bermula pada Kamis (8/10/2026) sekitar pukul 06.00 WIB. Saat itu, petugas memeriksa bus Sempati Star bernomor polisi BL 776 A di pintu masuk kawasan Pelabuhan Bakauheni, Kecamatan Bakauheni, Kabupaten Lampung Selatan.

Dalam pemeriksaan tersebut, petugas menemukan sejumlah uang pecahan Rp100.000 yang dicurigai palsu. Temuan itu kemudian ditindaklanjuti dengan mengamankan AW beserta barang bukti untuk kepentingan penyidikan.

Barang bukti yang disita meliputi 9.800 lembar uang kertas pecahan Rp100.000 yang diduga palsu, satu botol air mineral merek Le Minerale, lima bungkus kertas tulis berwarna putih, satu unit telepon seluler merek Poco M7, satu lembar tiket bus Sempati Star, serta satu buah kain sarung.

Kapolda Lampung Brigjen Pol. Yustan Alpiani, S.I.K., S.H., M.Hum. menegaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan bagian dari upaya kepolisian dalam memperkuat penegakan hukum dan mencegah peredaran uang palsu, baik di wilayah Lampung maupun pada jalur pengiriman antardaerah.

Polda Lampung berkomitmen menelusuri pihak-pihak yang diduga terlibat hingga tuntas. Masyarakat juga diimbau meningkatkan kewaspadaan karena peredaran uang palsu dapat menimbulkan kerugian, khususnya bagi pedagang dan pelaku usaha yang melakukan transaksi menggunakan uang tunai.

Polisi Telusuri Pemasok Uang

Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Lampung Kombes Pol. Heri Rusyaman, S.I.K., M.H. mengungkapkan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, AW diduga bertugas mengantarkan uang dari Medan menuju Jakarta menggunakan bus.

Menurut keterangan Dirreskrimsus, AW diduga dijanjikan upah sebesar Rp50 juta apabila pengiriman tersebut berhasil sampai ke tujuan.

Penyidik kini mendalami pihak yang diduga menyerahkan uang tersebut, pihak yang mengatur pengiriman, serta kemungkinan keterlibatan orang lain. Tim kepolisian juga telah bergerak ke Medan untuk mengembangkan penyidikan.

Dirreskrimsus menjelaskan bahwa penyidik masih menelusuri dugaan bahwa pengiriman uang palsu dengan modus serupa tidak hanya terjadi satu kali. Informasi mengenai kemungkinan adanya kurir lain juga menjadi bagian dari pendalaman perkara.

Meski demikian, penyidik masih perlu membuktikan peran masing-masing pihak serta memastikan rangkaian dugaan tindak pidana tersebut melalui proses hukum yang berlaku.

BI Jelaskan Cara Membedakan Uang Asli dan Palsu

Kepala Perwakilan Bank Indonesia Provinsi Lampung, Bimo Epyanto, menjelaskan bahwa keaslian rupiah dapat diperiksa dengan memperhatikan ciri-ciri pengaman yang terdapat pada uang.

Masyarakat diimbau menerapkan metode 3D, yakni dilihat, diraba, dan diterawang. Dari segi tekstur, uang asli memiliki karakteristik permukaan tertentu yang dapat dirasakan saat diraba. Perbedaan warna dan detail visual juga dapat menjadi petunjuk awal untuk mengenali uang yang diragukan keasliannya.

Saat diterawang, uang rupiah asli memiliki tanda air berupa gambar pahlawan serta unsur pengaman lainnya sesuai dengan pecahannya. Elemen gambar tertentu juga dirancang agar tampak saling melengkapi ketika dilihat dari arah yang tepat.

Perwakilan Bank Indonesia menjelaskan bahwa hasil pemeriksaan terhadap uang yang diamankan menunjukkan adanya perbedaan pada sejumlah karakteristik pengaman, termasuk tanda air dan gambar yang seharusnya membentuk pola tertentu.

Meski demikian, penentuan keaslian uang harus didasarkan pada pemeriksaan terhadap karakteristik rupiah yang berlaku dan tidak hanya mengandalkan satu ciri fisik.

Masyarakat Diimbau Waspada

Dalam perkara ini, tersangka disangkakan melanggar Pasal 374 dan Pasal 375 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), sebagaimana disampaikan dalam ekspose kepolisian.

Polda Lampung memastikan pengembangan kasus terus dilakukan untuk mengungkap pihak-pihak yang diduga berada di balik pengiriman uang tersebut.

Masyarakat diimbau tidak terburu-buru menerima uang yang mencurigakan, terutama saat melakukan transaksi tunai. Apabila menemukan uang yang diragukan keasliannya, masyarakat dapat meminta pemeriksaan kepada pihak perbankan atau Bank Indonesia serta melaporkan dugaan tindak pidana tersebut kepada kepolisian.

Pengungkapan kasus di Bakauheni ini menjadi pengingat bahwa jalur transportasi antardaerah berpotensi dimanfaatkan untuk melakukan tindak kejahatan. Oleh karena itu, pengawasan dan kerja sama masyarakat menjadi bagian penting dalam upaya mencegah peredaran uang palsu.(Red)

Tinggalkan Balasan