PESIBAR -(deklarasinews.com)- Calon Peratin di Kecamatan Lemong dan seluruh yang berada di wilayah Pesisir Barat diimbau. Untuk tetap harus menjaga Etika kampanye serta menghindari penggunaan foto pejabat yang berpotensi menimbulkan persepsi dukungan politik secara sepihak
Pilratin Pesisir Barat dan imbauan demokrasi damai bagi calon peratin
Menjelang pelaksanaan Pemilihan Peratin (Pilratin) serentak di Kabupaten Pesisir Barat, khususnya di pekon-pekon yang menyelenggarakan pesta demokrasi, masyarakat dan para calon peratin diharapkan dapat memahami aturan serta menjaga suasana pemilihan yang aman, damai, santun, dan bermartabat.
Tulisan ini sekadar berbagi ilmu dan pengetahuan kepada masyarakat, khususnya para calon peratin, tim pemenangan, dan pendukung, mengenai penggunaan foto bersama Bupati dalam poster, banner, baliho, maupun media sosial selama tahapan pemilihan berlangsung.
Tujuannya adalah memberikan pemahaman agar setiap calon peratin lebih berhati-hati dalam menggunakan foto pejabat publik sebagai bagian dari alat peraga atau materi kampanye. Penggunaan foto tersebut hendaknya tidak menimbulkan kesalahpahaman di tengah masyarakat, terutama apabila memunculkan anggapan bahwa Bupati memberikan dukungan kepada calon tertentu.
Sebagaimana pesan yang dikutip dari pidato Bupati dan Wakil Bupati Pesisir Barat, demokrasi harus dijalankan dengan mengedepankan prinsip: “Ciptakan Demokrasi DAMAI, SANTUN, DAN BERMARTABAT!”
Oleh karena itu, setiap calon peratin diharapkan menaati ketentuan pemilihan yang berlaku, menjaga etika dalam berkampanye, serta menghindari tindakan yang berpotensi menimbulkan perselisihan antarpendukung.
Melalui tulisan ini, diharapkan masyarakat dapat mengetahui aturan yang perlu diperhatikan, memahami kemungkinan konsekuensi apabila terjadi pelanggaran, dan bersama-sama menjaga pelaksanaan Pilratin serentak di Kabupaten Pesisir Barat agar berlangsung tertib serta kondusif.
Secara Hukum, tindakan calon peratin (calon kepala desa) memasang poster atau alat peraga kampanye berupa fhotto bersama Bupati tidak dikategorikan sebagai tindak pidana, melainkan diklasifikasikan sebagai pelanggaran administratif dan pelanggaran netralitas aparatur negara/daerah.
Berikut adalah rincian aturan, batasan, serta sanksi terkait kasus tersebut:
- Ketentuan Alat Peraga Kampanye (APK) Pilkades / Pilperatin
Berdasarkan pedoman umum Pemilihan Kepala Desa (Pilkades/Pilperatin) yang diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) maupun Peraturan Bupati (Perbup) setempat mengenai tata cara pemilihan peratin.
“Larangan Atribut Lain: Calon peratin dilarang mencantumkan fhoto tokoh lain yang dapat menggiring opini publik, menciptakan persepsi bahwa tokoh tersebut mendukung calon tertentu, atau berpotensi memicu konflik antar-pendukung.
- Aturan Netralitas Kepala Daerah (Bupati)
Bupati selaku kepala daerah merupakan pejabat pembina kepegawaian yang wajib menjaga netralitas dan dilarang membuat keputusan atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu calon dalam kontestasi politik di bawahnya (termasuk pemilihan peratin).
Jika calon peratin secara sepihak memasang fhotto bersama Bupati untuk keperluan kampanye, hal tersebut melanggar asas keadilan dan ketertiban administrasi pemilihan karena memanfa’atkan figur pejabat negara demi kepentingan elektoral pribadi.
- Sanksi yang Berlaku
Karena kasus ini masuk dalam ranah pelanggaran pemilu tingkat desa/administrasi, sanksi yang dijatuhkan bukanlah hukuman penjara (pidana), melainkan:
Sanksi Administratif (Pemberian Teguran): Panitia Pemilihan Peratin tingkat pekon (desa) maupun tingkat kecamatan akan memberikan teguran tertulis kepada calon yang bersangkutan
Penertiban APK (Pencopotan): Panitia Pemilihan bersama dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) atau aparat setempat berhak untuk langsung mencopot dan menyita poster atau baliho tersebut secara paksa karena menyalahi aturan desain APK
Sanksi Etik/Disiplin bagi Pejabat (Jika Terbukti Terlibat): Apabila pemasangan f hotto tersebut dilakukan atas izin, instruksi, atau keterlibatan aktif dari Bupati untuk mendukung calon peratin tersebut, maka Bupati dapat dilaporkan ke Bawaslu (jika bertepatan dengan momen Pilkada), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), atau Kementerian Dalam Negeri atas dugaan pelanggaran netralitas pejabat publik.
Kesimpulan:
Tindakan tersebut tidak bisa dipenjara, tetapi poster tersebut wajib diturunkan/dicopot oleh panitia, dan calon peratin dapat diberikan sanksi administratif berupa peringatan keras karena melanggar tata tertib kampanye pemilihan peratin.(Arnandes)