LAMSEL -(deklarasinews.com)- Sat Reskrim Narkoba Polres Lampung Selatan berhasil mengamankan Narkotika jenis Sabu sebanyak 79.230, 31 Gram.
Selain Sabu, Sat Narkoba Polres Lamsel juga berhasil menyita Ganja seberat 8, 556 gram, Catrige Otomide 9.954 pcs dan Ektasy sebanyak 26 butir dalam kurun waktu bulan September dan Operasi Antik Krakatau 2026.
Ribuan kilogram barang terlarang tersebut didapat dibeberapa tempat diantaranya di Seaport Interdiction Bakauhen serta beberapa wilayah yang ada diwilayah hukum Polres Lampung Selatan.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan SH SIK MM MSi, dalam konferensi pers Kamis 1 Oktober 2026 membenarkan bahwa dalam kurun waktu September dan operasi Antik 2026 pihaknya berhasil menyita berbagai jenis Narkotika .
Barang terlarang yang berhasil diamankan diantaranya Sabu seberat 79.230, 31 gram, Ganja seberat 8.566 gram dan Extasy sebanyak 26 butir.
Selain itu pihaknya juga mangamankan 33 orang tersangka laki-laki dan 1 orang tersangka perempuan dari 27 laporang yang berhasil diterima, ” urai Kapolres Lamsel ini.
Barang bukti lainya yang berhasil diamankan dari para tersangka yakni kendaraan roda empat jenis sedan BMW B 2171 UBW, Dihatsu F 1286 RP, Honda HRV B 2660 EKO, Innova Reborn D 1859 AHD, HP dan Timbangan Digital.
Kepada para tersangka akan dijerat dengan pasal 114 ayat 1 dengan ancaman 5 hingga 20 tahun penjara, pasal 114 ayat 2, pasal 609 ayat 2, huruf A B, UU Nomor 1 tahun 2003 KUHP dengan ancaman hukuman seumur hidup, ” tutup Kapolres. (Cak Ton)