Rapat Paripurna III DPRK Yapen Setujui Empat Raperda

SERUI -(deklarasinews.com)— Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen memimpin penutupan Rapat Paripurna III DPRK Kepulauan Yapen, Selasa, 29 September 2026. Rapat tersebut menghasilkan persetujuan terhadap satu Raperda APBD dan tiga Raperda non-APBD.

Dalam sambutannya, Ketua DPRK menyampaikan bahwa seluruh rangkaian pembahasan Rapat Paripurna III dapat diselesaikan berkat kesungguhan dan kerja sama antara pimpinan serta anggota DPRK, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen, Pj. Sekretaris Daerah selaku Ketua TAPD, dan seluruh perangkat daerah terkait.

Empat Raperda yang disepakati meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun Anggaran 2026, Raperda perubahan nama PT Yapen Mandiri Sejahtera menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri, Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada PT Perseroda Yapen Maju Mandiri, serta Raperda tentang penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.

Ketua DPRK menegaskan bahwa anggaran memiliki peran penting dalam proses pembangunan daerah karena menjadi instrumen dalam menentukan program dan kegiatan pemerintah daerah. Karena itu, penyusunan dan penyesuaian anggaran perlu memperhatikan kondisi, kemampuan serta keterbatasan keuangan daerah.

Dalam pembahasan Perubahan APBD 2026, DPRK mencermati tiga kelompok utama, yakni pendapatan daerah, belanja daerah, dan pembiayaan daerah.

Meskipun memahami kondisi dan keterbatasan fiskal daerah, DPRK berharap Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen tetap mendorong kegiatan yang dapat meningkatkan perekonomian dan kesejahteraan masyarakat melalui penyesuaian anggaran yang efisien dan efektif.

Pada kesempatan tersebut, Ketua DPRK juga menyampaikan apresiasi kepada Bupati dan Wakil Bupati, Pj. Sekda selaku Ketua TAPD, Badan Anggaran, Bapemperda, fraksi-fraksi, kelompok khusus DPRK, seluruh anggota DPRK serta Sekretariat DPRK yang telah berkontribusi dalam proses pembahasan hingga seluruh agenda Rapat Paripurna III dapat diselesaikan.

Ketua DPRK juga menekankan fungsi pengawasan DPRK terhadap pelaksanaan kebijakan dan anggaran daerah, khususnya setelah Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 disetujui untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.(GM)

Tinggalkan Balasan