SERUI -(deklarasinews.com)— Bupati Kepulauan Yapen Benyamin Arisoy, SE., M.Si., menegaskan bahwa Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Tahun Anggaran 2026 bukan sekadar perubahan angka dalam struktur anggaran, tetapi merupakan instrumen untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah dengan kondisi aktual dan kebutuhan masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Benyamin saat menghadiri Rapat Paripurna III DPRK Kepulauan Yapen Tahun 2026 dalam rangka pembahasan dan persetujuan Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 serta tiga Raperda non-APBD.
Bupati mengatakan, Perubahan APBD diperlukan untuk menyesuaikan kebijakan fiskal daerah terhadap perkembangan pelaksanaan APBD tahun berjalan, perubahan kebijakan Transfer ke Daerah, penyesuaian penerimaan daerah, kebutuhan pembiayaan serta hasil evaluasi terhadap pelaksanaan program dan kegiatan.
“Perubahan ini bukan sekadar perubahan angka, tetapi merupakan upaya untuk menjaga keseimbangan antara kemampuan fiskal daerah dengan kewajiban pemerintah daerah dalam menjamin pelayanan publik, memenuhi kewajiban pembiayaan, mempertahankan keberlanjutan pembangunan dan mengarahkan sumber daya kepada kebutuhan masyarakat yang paling mendesak,” ujar Benyamin.
Ia menjelaskan, perubahan APBD merupakan perubahan rencana keuangan tahunan pemerintah daerah dalam kurun waktu satu tahun anggaran. Karena itu, substansi perubahan APBD menggambarkan perubahan pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah untuk menjaga konsistensi penyelenggaraan pemerintahan.
Benyamin menegaskan, arah dan kebijakan Perubahan APBD Kabupaten Kepulauan Yapen Tahun 2026 diarahkan untuk menyesuaikan target pendapatan dengan potensi riil dan proyeksi penerimaan hingga akhir tahun.
Pemerintah daerah juga akan mengoptimalkan tambahan Transfer ke Daerah secara efektif tanpa menciptakan belanja yang tidak berkelanjutan.
Selain itu, pemerintah tetap memprioritaskan pemenuhan pelayanan dasar dan pencapaian target Standar Pelayanan Minimum (SPM), dengan mempertahankan keberpihakan terhadap sektor pendidikan, kesehatan, infrastruktur dasar, perlindungan sosial dan kebencanaan.
“Kita juga memastikan penggunaan Dana Otsus dan DTI sesuai peruntukan serta dokumen perencanaan percepatan pembangunan Papua,” katanya.
Menurut Benyamin, pemerintah daerah juga akan memperkuat belanja yang memberikan manfaat langsung terhadap peningkatan kapasitas ekonomi lokal serta meningkatkan kualitas belanja modal agar menghasilkan aset dan infrastruktur yang fungsional.
Di sisi lain, pengendalian, transparansi dan akuntabilitas pengelolaan anggaran menjadi bagian penting dalam pelaksanaan Perubahan APBD 2026, termasuk menjaga konsistensi antara dokumen perubahan perencanaan dan penganggaran daerah.
Dalam rancangan perubahan APBD tersebut, pemerintah daerah tetap menjaga konsistensi terhadap pemenuhan pelayanan dasar. Untuk urusan pendidikan dialokasikan sebesar Rp260,925 miliar, kesehatan Rp239,388 miliar, serta pekerjaan umum dan penataan ruang sebesar Rp57,403 miliar.
Selanjutnya, urusan perumahan dan kawasan permukiman dialokasikan sebesar Rp19,730 miliar, urusan ketenteraman, ketertiban umum dan perlindungan masyarakat sebesar Rp12,139 miliar, serta urusan sosial sebesar Rp6,034 miliar.
Selain itu, terdapat belanja bantuan sosial sebesar Rp10,924 miliar dan belanja hibah sebesar Rp40,447 miliar.
Benyamin menyebutkan, alokasi tersebut merupakan bagian dari komitmen pemerintah daerah dalam menjaga terselenggaranya pelayanan dasar dan akan menjadi dasar evaluasi lebih lanjut terhadap pemenuhan SPM serta mandatory spending sesuai ketentuan.
“Tambahan belanja harus menghasilkan output dan manfaat terukur, bukan semata-mata peningkatan pagu dan serapan anggaran,” tegasnya.
Dalam rapat paripurna tersebut, pemerintah daerah juga menyampaikan dua Raperda terkait penyertaan modal, yakni penyertaan modal pemerintah daerah kepada Perseroda Yapen Maju Mandiri dan penyertaan modal kepada Perusahaan Daerah Air Minum Serui.
Bupati menilai kedua Raperda tersebut memiliki urgensi strategis dalam meningkatkan struktur permodalan perusahaan, memperluas cakupan pelayanan publik, mendorong pertumbuhan ekonomi daerah serta menjadi salah satu upaya optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Sementara itu, Raperda perubahan nama PT Yapen Mandiri Sejahtera menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri menjadi bagian dari penataan kelembagaan BUMD agar dapat menyesuaikan dengan perkembangan regulasi sekaligus mendukung penguatan dan revitalisasi perusahaan.
Benyamin menegaskan, seluruh kebijakan dalam perubahan APBD maupun Raperda non-APBD diarahkan untuk memastikan pengelolaan keuangan daerah memberikan manfaat nyata bagi pembangunan dan masyarakat Kabupaten Kepulauan Yapen.(GM)