SERUI -(deklarasinews.com)– Dewan Perwakilan Rakyat Kabupaten (DPRK) Kepulauan Yapen menggelar Rapat Paripurna III, Senin (28/9/2026), di Ruang Sidang DPRK Kepulauan Yapen. Rapat tersebut membahas empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda), terdiri dari satu Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026 dan tiga Raperda Non-APBD.
Ketua DPRK Kepulauan Yapen, Ebzon Sembai, S.Pi., M.H., menyampaikan bahwa agenda paripurna ini memiliki peran penting dalam menentukan arah kebijakan daerah, khususnya terkait penyesuaian APBD Perubahan 2026 dan penataan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD).
Empat Raperda yang dibahas meliputi Raperda tentang Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, perubahan nama PT Yapen Mandiri Sejahtera menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri, penyertaan modal Pemerintah Daerah kepada Perseroda Yapen Maju Mandiri, serta penyertaan modal kepada Perusahaan Umum Daerah Air Minum.
Dalam pembahasan APBD Perubahan, Ebzon menekankan pentingnya menyesuaikan kebijakan anggaran dengan kondisi fiskal dan kebutuhan pembangunan daerah.
Menurutnya, seluruh tahapan perubahan KUA dan PPAS APBD 2026 telah dilakukan secara berjenjang, mulai dari penyusunan RKA oleh OPD melalui SIPD, penyerahan materi, pembahasan antara Badan Anggaran DPRK dan TAPD, hingga penandatanganan Nota Kesepakatan KUA-PPAS Perubahan.
DPRK juga mendorong agar pelaksanaan APBD Perubahan tetap memperhatikan efisiensi anggaran, penyesuaian alokasi berdasarkan prioritas, serta penyelesaian kewajiban daerah sesuai ketentuan.
Sementara itu, tiga Raperda Non-APBD berkaitan dengan penataan dan penguatan BUMD. Perubahan nama PT Yapen Mandiri Sejahtera menjadi Perseroda Yapen Maju Mandiri menjadi salah satu langkah penataan kelembagaan yang turut dibahas dalam paripurna.
Ebzon berharap proses pembahasan dan persetujuan Raperda dapat menghasilkan regulasi yang memberikan manfaat bagi daerah serta memperkuat peran BUMD dalam mendukung perekonomian dan pelayanan kepada masyarakat.
Rapat Paripurna III turut dihadiri Bupati dan Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Pj. Sekda, unsur Forkopimda, pimpinan OPD, pimpinan BUMN/BUMD, jajaran DPRK, tokoh masyarakat, tokoh agama, tokoh adat, serta insan pers.(GM)