Bupati Yapen: Usulan Jalan Kamanap–Ansus Milik Pemda, Bukan Klaim Sepihak Partai Politik

YAPEN -(deklarasinews.com)- Bupati Kabupaten Kepulauan Yapen, Benyamin Arisoy, SE.M.Si menegaskan bahwa pengusulan ruas jalan Kamanap–Ansus merupakan inisiatif resmi Pemerintah Daerah (Pemda) yang didukung data teknis lengkap, bukan klaim sepihak anggota DPR RI atau partai politik tertentu.

Melalui pesan WhatsApp kepada media pada Rabu malam, 16 September 2026, Bupati Benyamin Arisoy menanggapi beredarnya percakapan di grup WA “Info Pemda Yapen (I.P.Y)” yang menyebutkan adanya pengusulan ruas jalan di Kabupaten Kepulauan Yapen.

Informasi tersebut memicu perbincangan luas dan menjadi topik trending yang menyita perhatian banyak kalangan, sehingga mendorong bupati untuk angkat bicara dan memberikan klarifikasi resmi.

Tampilan KRISNA Bukan Bukti Usulan Partai Politik

“Perlu kami tegaskan bahwa tampilan pada aplikasi KRISNA tersebut merupakan List Pengusul Aspirasi, bukan bukti bahwa seluruh proses pengusulan, perencanaan, dan penyiapan program berasal dari anggota DPR RI atau partai politik tertentu,” ucap Bupati Benyamin Arisoy.

Ia menjelaskan bahwa aspirasi tersebut tidak dapat diproses tanpa usulan resmi dan data dukung yang disiapkan pemerintah daerah sejak awal.

“Setiap program harus melalui tahapan perencanaan serta disesuaikan dengan kondisi eksisting lapangan, kebutuhan prioritas daerah, status dan kewenangan jalan, kesiapan lahan, dokumen perencanaan, desain, perhitungan teknis, kesesuaian tata ruang, dokumen lingkungan, serta persyaratan lainnya,” ujarnya.

Ruas Kamanap–Ansus Prioritas Pemda Yapen

Bupati menegaskan bahwa ruas jalan Kamanap–Ansus merupakan salah satu prioritas Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen.

“Karena masih terdapat ruas prioritas lainnya, Pemerintah Daerah perlu mengatur pembagian sumber pendanaan—baik melalui DAK, Inpres Jalan Daerah, APBD maupun sumber lainnya—agar seluruh ruas dapat ditangani secara bertahap dan merata,” jelasnya.

Dengan demikian, ruas Kamanap–Ansus secara tegas merupakan usulan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen yang telah disiapkan secara resmi dengan data dukung teknis yang lengkap.

“Dukungan anggota DPR RI dalam memperjuangkan aspirasi melalui pembahasan APBN tentu dihargai. Namun, dukungan tersebut tidak dapat dijadikan dasar untuk mengklaim secara sepihak bahwa program tersebut semata-mata merupakan usulan atau keberhasilan partai politik tertentu,” tegas Bupati Yapen.

Daftar Usulan Infrastruktur 2026–2027 Melalui Aplikasi Resmi

Bupati juga merinci bahwa Pemerintah Kabupaten Kepulauan Yapen telah mengusulkan program infrastruktur tahun 2027 melalui beberapa aplikasi resmi pemerintah pusat.

a. Aplikasi KRISNA—DAK:

Jalan Kamanap–Ansus

Jalan Woda–Waindu–Barawai

Jalan Dalam Kota Dawai

SPAM Yapen Timur

SPAM Kosiwo

SPAM Yapen Barat

SPAM Yawakukat

b. Aplikasi SITIA—Inpres Jalan Daerah (IJD) 2026–2027:

Jalan Mananayang–Sumberbaba

Jalan Dawai–Pasir Panjang–Woda

c. Aplikasi SIPURI:

Irigasi Wabuayar/Mamarin

Irigasi Panduami

d. Aplikasi SIBARU:

Rumah Layak Huni

Bantuan Stimulan Perumahan Swadaya (BSPS)

“Seluruh usulan tersebut berproses secara sistematis, linier, dan berjenjang serta tercatat dan terpantau melalui aplikasi resmi,” ungkapnya.

Mekanisme Pengusulan dan Penetapan Prioritas

Bupati menjelaskan bahwa pengusulan dan penetapan prioritas merupakan kewenangan pemerintah daerah, sedangkan persetujuan, penganggaran, serta pelaksanaannya mengikuti kewenangan dan mekanisme pemerintah pusat.

“Pembangunan Kabupaten Kepulauan Yapen merupakan hasil kerja bersama untuk kepentingan masyarakat, bukan milik atau keberhasilan eksklusif pihak maupun partai politik tertentu,” tegas Bupati Benyamin Arisoy.(GM)

Tinggalkan Balasan