JAKARTA -(deklarasinews.com)- Kebijakan penyesuaian tarif jalan tol berkala kembali mendapat sorotan tajam dari akademisi. Kementerian Pekerjaan Umum (PU) melalui Badan Pengatur Jalan Tol (BPJT) didesak untuk tidak menjadikan regulasi sebagai formalitas birokrasi semata demi memuluskan kenaikan tarif tol setiap dua tahun.
Hal ini disampaikan Yan Aditiya Pratama, M.M., Dosen Program Studi Manajemen Kampus Unggul Institut Informatika dan Bisnis (IIB) Darmajaya yang juga Sekretaris Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol Pengurus Pusat Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI), usai menggelar audiensi bersama Ketua MPR RI Ahmad Muzani serta Ketua Komisi V DPR RI Lasarus di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (9/9/26).
Yan menilai bahwa Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 23 Tahun 2024 tentang Jalan Tol memang mengamanatkan evaluasi dan penyesuaian tarif setiap dua tahun berdasarkan laju inflasi dan pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Namun, ia menekankan bahwa yang diwajibkan oleh aturan tersebut adalah evaluasi ketatnya, bukan kepastian kenaikan tarif secara otomatis.
“Kementerian PU melalui BPJT jangan ‘dagang Permen’ soal penyesuaian tarif. Kepala BPJT jangan hanya menerima usulan Badan Usaha Jalan Tol (BUJT), menghitung inflasi, memeriksa pemenuhan SPM di atas kertas, lalu merekomendasikan kenaikan tarif kepada Menteri,” tegas Yan Aditiya Pratama di Jakarta.
Tinjauan Manajemen Operasional: Kualitas Layanan vs Operational Waste
Dari perspektif manajemen operasional, Yan menjelaskan bahwa jalan tol merupakan industri jasa berbasis kinerja (service-based operations). Kualitas operasional harus diukur dari perceived quality atau pengalaman nyata pengguna di lapangan, bukan sekadar pemenuhan indikator administratif.
Ia menegaskan, kondisi fisik seperti jalan bergelombang, penerangan minim, drainase bermasalah, hingga waktu respons penanganan kecelakaan yang lambat merupakan bentuk pemborosan dan kegagalan sistem operasional (operational waste).
“Dalam manajemen operasional, membebankan penyesuaian tarif kepada konsumen di tengah kualitas layanan yang belum optimal adalah langkah yang keliru. BPJT harus turun menguji kondisi pelayanan secara nyata. Jika SPM belum terpenuhi di lapangan, BPJT harus berani menolak atau menunda usulan penyesuaian tarif. BPJT adalah regulator, bukan kasir kenaikan tarif dan bukan juru bicara BUJT,” ujar akademisi IIB Darmajaya tersebut.
Dari tinjauan Manajemen Kepemimpinan, Integritas Regulator dan Tata Kelola
Ditinjau dari kacamata manajemen kepemimpinan, Yan memaparkan pentingnya kepemimpinan etis (ethical leadership) dan tata kelola (governance) yang transparan untuk mencegah munculnya krisis kepercayaan publik (trust crisis).
Proses evaluasi yang tertutup berpotensi memicu dugaan regulatory capture—kondisi di mana lembaga pengatur justru terkesan dikendalikan atau berkompromi dengan pihak industri yang seharusnya diawasi.
“Kepemimpinan di lembaga regulator menuntut keberanian moral (courageous leadership). Kebijakan yang tertutup dapat menimbulkan prasangka publik mengenai adanya kompromi atau ‘main mata’ antara pengusul dan pemberi rekomendasi,” jelasnya.
Desak Transparansi Evaluasi dan Akuntabilitas
Untuk menjaga akuntabilitas, Forum Ekosistem Jaringan Jalan Tol MTI mendesak BPJT agar membuka seluruh dokumen dan jejak evaluasi kepada publik. Hal ini mencakup substansi usulan BUJT, data pemeriksaan lapangan, capaian indikator SPM, hingga berita acara rekomendasi kepada Menteri PU.
Yan menyimpulkan bahwa keberlanjutan investasi jalan tol memang penting untuk dijaga, namun tidak boleh mengorbankan hak masyarakat sebagai konsumen yang membayar langsung jasa layanan tersebut.
“Benahi pelayanannya, buka proses pengajuan dan evaluasinya, kemudian baru bicara penyesuaian tarif. Regulasi jangan tajam ketika menagih masyarakat, tetapi tumpul ketika mengawasi pengelola,” pungkas Yan. (**)