KALIANDA -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lampung Selatan mendorong perusahaan pemegang Hak Guna Usaha (HGU) untuk memperjelas komitmen serta progres pelaksanaan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat (FPKM) sebagai langkah preventif mencegah potensi konflik agraria dan memperkuat hubungan antara perusahaan dengan masyarakat sekitar.
Komitmen tersebut menjadi fokus dalam Rapat Koordinasi Kebijakan Fasilitasi Pembangunan Kebun Masyarakat Sekitar (FPKMS) yang digelar di Aula Rajabasa, Kantor Bupati Lampung Selatan, Rabu (9/9/2026).
Rapat dihadiri Bupati Lampung Selatan Radityo Egi Pratama, Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan, Sekretaris Daerah Supriyanto, serta perwakilan perusahaan pemegang HGU, di antaranya PTPN VII dan PT Sidomulyo Plantation.
Kapolres Lampung Selatan AKBP Deddy Kurniawan mengatakan, pelaksanaan FPKM perlu didorong sejak dini agar tidak memicu persoalan maupun sengketa antara perusahaan dan masyarakat di kemudian hari.
Menurut Deddy, pemenuhan kewajiban perusahaan kepada masyarakat sekitar bukan sekadar memenuhi aspek administratif, melainkan juga menjadi investasi sosial yang mampu menciptakan hubungan yang sehat dan saling menguntungkan.
“Kita hanya mendorong, mengingatkan saja. Alangkah baiknya kalau kewajiban yang harus dilaksanakan ini benar-benar dilaksanakan,” ujar Deddy.
Ia menilai, masyarakat yang merasakan manfaat dari keberadaan perusahaan akan menjadi bagian penting dalam menjaga keamanan dan kondusivitas wilayah.
Sebaliknya, jika manfaat tersebut tidak dirasakan secara nyata, potensi gesekan sosial dapat muncul sewaktu-waktu.
“Keamanan sejati itu sebenarnya bagaimana masyarakat sekitar merasa memiliki perusahaan, bagaimana masyarakat di sekitar merasa bergantung dengan adanya perusahaan. Itulah keamanan sejati,” katanya.
Karena itu, Deddy meminta perusahaan tidak menunggu munculnya sengketa atau persoalan di lapangan untuk mulai memenuhi kewajiban maupun memperkuat kemitraan dengan masyarakat sekitar.
Ia juga mendorong perusahaan memberikan jawaban dan komitmen secara tertulis kepada pemerintah daerah dalam waktu yang telah disepakati.
Perusahaan yang telah menyatakan kesediaan melaksanakan FPKM nantinya akan dicatat dalam status “dalam proses” sehingga perkembangan pelaksanaannya dapat dipantau secara jelas.
Sementara itu, Sekretaris Daerah Kabupaten Lampung Selatan, Supriyanto, menjelaskan bahwa kewajiban FPKM telah diatur dalam regulasi perkebunan, termasuk Peraturan Menteri Pertanian Nomor 18 Tahun 2021.
Menurut Supriyanto, perusahaan perkebunan yang memiliki izin usaha diwajibkan memfasilitasi pembangunan kebun masyarakat sekitar yang dilengkapi dengan rencana kerja serta rencana pembiayaan yang jelas.
“Karena itu, yang ingin kita bangun dalam rapat ini adalah kesamaan persepsi. Kita ingin melihat secara jelas bagaimana status kewajiban masing-masing perusahaan dan seperti apa progres pelaksanaannya,” ujar Supriyanto.
Ia menjelaskan, fasilitasi pembangunan kebun masyarakat dapat dilakukan melalui berbagai skema, mulai dari pola kredit, bagi hasil, pendanaan atau hibah, hingga bentuk kemitraan lainnya yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pemkab Lampung Selatan mencatat sejumlah perusahaan yang masih memerlukan pendalaman data terkait pelaksanaan FPKM, di antaranya PTPN VII Unit Usaha Rejosari, PTPN VII Unit Usaha Kedaton, PTPN VII Unit Usaha Bergen, serta PT Sidomulyo Plantation.
Selain itu, pemerintah daerah juga menyoroti pentingnya pendetailan status masing-masing HGU karena terdapat perbedaan tahun penerbitan HGU maupun riwayat pelaksanaan Program Perkebunan Inti Rakyat (PIR) pada setiap perusahaan.
Pendalaman tersebut dinilai penting untuk memastikan perusahaan mana yang memiliki kewajiban FPKM berdasarkan ketentuan yang berlaku dan perusahaan mana yang memiliki dasar pengecualian berdasarkan regulasi maupun pelaksanaan program PIR sebelumnya.
Karena itu, Pemkab Lampung Selatan menegaskan tidak serta-merta menyimpulkan seluruh perusahaan memiliki kewajiban yang sama.
Setiap perusahaan akan diverifikasi berdasarkan data HGU, ketentuan peraturan perundang-undangan, serta bukti pelaksanaan program kemitraan yang telah dilakukan.
Sementara itu, perwakilan PTPN VII menyampaikan bahwa perusahaan telah menjalankan berbagai program kemitraan dan plasma di wilayah kerjanya.
Namun, data dan kebijakan strategis terkait program tersebut masih berada pada tingkat regional dan direksi sehingga diperlukan koordinasi lebih lanjut untuk memastikan data yang relevan dengan wilayah Kabupaten Lampung Selatan.
Melalui rapat tersebut, Pemkab Lampung Selatan berharap seluruh perusahaan pemegang HGU dapat menyampaikan data dan penjelasan secara terbuka mengenai status kewajiban serta program kemitraan yang telah dan sedang dijalankan.
Langkah itu diharapkan mampu menciptakan kejelasan administrasi, memastikan manfaat keberadaan perusahaan dapat dirasakan masyarakat sekitar, sekaligus menjadi upaya preventif untuk menjaga situasi yang aman, kondusif, dan mendukung iklim investasi yang sehat di Kabupaten Lampung Selatan.(Red)