Gerak Cepat Polsek Bukit Kemuning Padamkan Kebakaran Lahan Bekas PT Rindang 31 Pratama

LAMPURA- (deklarasinews.com)– Personil Polsek Bukit Kemuning bergerak cepat mendatangi lokasi dan memadamkan kebakaran lahan tak terpakai bekas PT Rindang 31 Pratama yang berlokasi di Jalinsum Dusun 01, Desa Pulau Panggung, Kecamatan Abung Tinggi, Kabupaten Lampung Utara pada Senin (24/8/2026).

Peristiwa tersebut pertama kali diketahui sekira pukul 13.45 WIB. Asap hitam pekat mulanya terlihat melambung dari area lahan oleh saksi di sekitar tempat kejadian perkara (TKP). Warga yang melihat kepulan asap tersebut langsung mengecek lokasi dan mendapati api mulai membakar area semak belukar lahan bekas penggilingan batu tersebut.

Menerima informasi dari masyarakat, petugas Polsek Bukit Kemuning yang dipimpin langsung oleh Kapolsek AKP Riki Nopariansyah, S.H., M.H., bersama tim Damkar Kecamatan Bukit Kemuning langsung meluncur ke lokasi kejadian sekitar pukul 13.50 WIB untuk mengendalikan kobaran api.

“Berkat kesigapan petugas gabungan dan partisipasi warga, kobaran api berhasil dipadamkan total pada pukul 15.00 WIB sehingga tidak sampai merambat ke area lahan pemukiman maupun perkebunan di sekitarnya,” ujar AKP Riki Nopariansyah.

Luas area semak belukar yang terdampak dalam insiden ini diperkirakan mencapai sekitar 1 hektare. Kepolisian memastikan tidak ada korban jiwa maupun kerugian materiil dalam peristiwa tersebut.

Saat ini pihak Polsek Bukit Kemuning telah melakukan pengamanan TKP, mencatat keterangan saksi-saksi, serta terus berkoordinasi dengan pihak terkait guna mengantisipasi potensi timbulnya titik api susulan di wilayah hukum Lampung Utara.(zainal)

Tinggalkan Balasan