MALANG -(deklarasinews.com)- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Malang menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan, akuntabel, dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat. Komitmen tersebut disampaikan Bupati Malang, HM Sanusi, saat Rapat paripurna dengan Agenda Penandatanganan Nota Kesepakatan antara Pemerintah Kabupaten Malang dan DPRD Kabupaten Malang terhadap Rancangan Kebijakan Umum APBD (KUA) serta Prioritas dan Plafon Anggaran Sementara (PPAS) Tahun Anggaran 2027, sekaligus Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 di Gedung DPRD Kabupaten Malang, Kamis(13/08/2026).
Dalam sambutanya Sanusi mengatakan kesepakatan KUA dan PPAS pada hari ini memiliki arti strategis, dan bukan sekadar tahapan administratif dalam penyusunan APBD, tetapi merupakan wujud komitmen bersama antara Pemerintah Daerah dan DPRD dalam menerjemahkan prioritas pembangunan ke dalam kebijakan fiskal yang terukur, realistis, dan berorientasi pada peningkatan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Malang.Proses pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 serta Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 telah berlangsung secara demokratis, konstruktif, dan produktif. Pembahasan ini tidak hanya merupakan tahapan penyusunan APBD, tetapi juga ruang strategis bagi Pemerintah Daerah dan DPRD untuk menyatukan persepsi, mempertajam prioritas, serta membangun kesepahaman mengenai arah pembangunan dan kemampuan fiskal daerah.
Selanjutnya, Kesepahaman yang dicapai merupakan hasil dialog dan pencermatan bersama terhadap kebutuhan pembangunan dan kapasitas keuangan daerah. Hal ini mencerminkan komitmen kolektif untuk menjaga kesinambungan pembangunan Kabupaten Malang sekaligus memastikan kebijakan APBD tetap responsif terhadap kebutuhan masyarakat dan memberikan manfaat nyata. Dalam perspektif pengelolaan keuangan daerah, KUA dan PPAS merupakan instrumen penting untuk menjaga konsistensi antara prioritas pembangunan dan kebijakan fiskal. Sejalan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 77 Tahun 2020, dokumen ini memuat kerangka ekonomi makro daerah, kebijakan pendapatan, belanja dan pembiayaan, serta prioritas dan plafon anggaran sebagai dasar penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD). Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026
Dengan demikian, alokasi anggaran diarahkan memiliki keterkaitan yang jelas dengan target kinerja yang hendak dicapai. Dalam perumusannya, kebijakan pembangunan dan penganggaran telah disinergikan dengan kebijakan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Provinsi Jawa Timur, termasuk perkembangan ekonomi makro, kebijakan fiskal, prioritas pembangunan, serta kebijakan transfer dan pendanaan daerah. Sinkronisasi tersebut tetap mempertimbangkan potensi, karakteristik, permasalahan, dan kapasitas fiskal Kabupaten Malang. Keterpaduan tersebut diperlukan agar APBD mampu menghubungkan perencanaan dan penganggaran secara konsisten, memastikan program prioritas memperoleh pendanaan yang memadai, target kinerja dirumuskan secara realistis, serta pelayanan dasar dan kewajiban daerah dapat dipenuhi secara efektif dan efisien. Kualitas APBD tidak hanya ditentukan oleh ketepatan angka anggaran, tetapi juga kualitas perencanaan, ketepatan prioritas, keterukuran kinerja, dan manfaat yang dihasilkan bagi masyarakat. Oleh karena itu, kesepakatan KUA dan PPAS ini menjadi pijakan bersama untuk mewujudkan pengelolaan keuangan daerah yang sehat, transparan, akuntabel, efektif, efisien, dan berorientasi pada hasil pembangunan.
Berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, dapat kami sampaikan perangkaan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan dalam Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2026 sebagai berikut: Target
Pendapatan Daerah direncanakan
sebesar Rp4.321.603.386.742,00, atau berkurang 0,25% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 yaitu sebesar Rp4.332.233.971.682,00. Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026
Adapun untuk Belanja Daerah pada Rancangan Perubahan KUA dan
PPAS Tahun Anggaran 2026 direncanakan sebesar Rp4.722.028.629.131,00 atau naik 5,53% dibanding APBD IndukTahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.474.440.529.784,00. Peningkatan tersebut terutama didukung oleh bertambahnya penerimaan pembiayaan yang bersumber dari SiLPA Tahun Anggaran 2025, sehingga memberikan ruang fiskal untuk mendukung kebutuhan belanja dalam Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026. Selanjutnya, terkait dengan Pembiayaan Daerah, bahwa perubahan kebijakan dilaksanakan karena adanya penyesuaian atas SiLPA Tahun Anggaran 2025, sesuai hasil audit dari BPK RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Tahun Anggaran 2025. Berkaitan dengan hal tersebut, maka Penerimaan Pembiayaan dianggarkan sebesar Rp411.925.242.389,00, sedangkan Pengeluaran Pembiayaan yaitu untuk Penyertaan Modal Daerah Rp11.500.000.000,00 atau sama dengan APBD Induk Tahun Anggaran 2026. Dengan demikian, diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp400.425.242.389,00.
Rapat Paripurna Dewan yang terhormat, Selanjutnya, terkait KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, penyusunannya mengacu pada tahapan pembangunan yang telah ditetapkan dalam RPJMD Kabupaten Malang Tahun 2025–2029. Sejalan dengan itu, RKPD Kabupaten Malang Tahun 2027 menetapkan tema pembangunan: “Penguatan Ekonomi melalui Pemantapan Ekonomi Lokal Sektor Unggulan dan Penguatan SDM dalam rangka Pemulihan Kondisi Sosial Ekonomi Masyarakat.” Tema tersebut menjadi arah dalam menetapkan prioritas pembangunan dan kebijakan anggaran Tahun 2027, dengan menitikberatkan pada penguatan ketahanan ekonomi melalui pengembangan sektor-sektor unggulan dan Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026 ekonomi lokal, peningkatan kualitas sumber daya manusia, serta pemerataan pembangunan infrastruktur dasar dan sosial. Kebijakan tersebut juga diarahkan untuk memperkuat peran pusat-pusat pertumbuhan baru dan pengembangan kota sekunder, dengan tetap memperhatikan keselarasan dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Malang. Implementasinya antara lain didukung melalui pembangunan fasilitas publik strategis, termasuk pengembangan kawasan Alun-alun Kepanjen dan fasilitas pendidikan tinggi, serta penguatan konektivitas antarwilayah melalui sistem transportasi regional. Selanjutnya, berdasarkan hasil pembahasan bersama antara Badan Anggaran DPRD dan Tim Anggaran Pemerintah Daerah, telah disepakati perangkaan kebijakan Pendapatan, Belanja, dan Pembiayaan Daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027, dengan rincian sebagai berikut: Pendapatan Daerah Tahun Anggaran 2027 diproyeksikan sebesar Rp5.272.960.728.734,00, meningkat 21,71% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.332.233.971.682,00. Peningkatan ini menjadi ruang fiskal yang penting untuk mendukung pelaksanaan prioritas pembangunan, dengan tetap mempertimbangkan potensi pendapatan, kebijakan transfer, serta kondisi perekonomian daerah. Belanja Daerah Tahun Anggaran 2027 direncanakan sebesar Rp5.429.784.746.952,00, meningkat 21,35% dibandingkan APBD Induk Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp4.474.440.529.784,00.
Lanjutnya Peningkatan belanja tersebut diarahkan untuk memperkuat pelayanan publik, mendukung program prioritas pembangunan, serta meningkatkan kualitas dan pemerataan manfaat pembangunan sesuai dengan tema dan prioritas RKPD Tahun 2027. Pembiayaan Daerah yaitu untuk Penerimaan Pembiayaan yang diproyeksikan sebesar Rp156.824.018.218,00, dan tidak ada Pengeluaran Pembiayaan. Dengan demikian, diperoleh Pembiayaan Netto sebesar Rp156.824.018.218,00 yang menjadi bagian dari struktur pendanaan Persetujuan Bersama KUA PPAS 2027 dan Perubahan KUA PPAS 2026 APBD Tahun Anggaran 2027.
Perlu kita pahami bersama bahwa perangkaan Pendapatan dan Belanja Daerah dalam KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027 masih bersifat indikatif atau merupakan pagu sementara. Hal ini sejalan dengan proses penyusunan anggaran yang mempertimbangkan kondisi ekonomi makro, kebijakan fiskal, serta perkembangan kemampuan pendapatan dan pembiayaan daerah yang masih dapat mengalami penyesuaian. Berdasarkan Pasal 89 Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, KUA memuat kondisi ekonomi daerah, asumsi penyusunan APBD, kebijakan papatan, belanja, pembiayaan, serta strategi pencapaian. Oleh karena itu, perangkaan dalam KUA dan PPAS masih dapat disesuaikan berdasarkan perkembangan kebijakan fiskal dan informasi resmi pada tahapan penyusunan APBD berikutnya. Dari sisi pendapatan, Pemerintah Daerah masih perlu menunggu perkembangan dan informasi terkait alokasi Transfer ke Daerah (TKD) dan pendapatan transfer antardaerah, antara lain Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Alokasi Khusus (DAK), Dana Bagi Hasil (DBH), DBH Cukai Hasil Tembakau, Dana Desa, serta pendapatan bagi hasil pajak dan bantuan keuangan dari Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Hal ini sejalan dengan UU Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah yang menempatkan TKD sebagai bagian penting dalam mendukung pendanaan penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Pungkasnya