SIDOMULYO -(deklarasinews.com)- Tim Unit Reskrim Polsek Sidomulyo berhasil mengamankan 3 (tiga) orang yang diduga sebagai pelaku pencurian sarang burung Walet, Senin (10/8/2026) diberbagai tempat.
Ketiga pelaku yang berhasil diamankan yakni SH (54) warga Way Paguyuban Lampung Tengah, YN (45) warga Sidomulyo Lamsel dan DW (35).warga Sidomulyo Lamsel dikediamanya masing-masing.
Penangkapan terhadap para pelaku yang dipimpin langsung oleh Kapolsel Sidomulyo AKP Peri Setiawan SH MH. Hal itu dilakukan berdasarkan Laporang Polisi Nomor LP/B-33/VII/2026/SPKT/Polsek Sidomulyo Polres Lampung Selatan tertanggal 22 Juli 2026.
Dalam laporanya diterangkan bahwa Aksi pencurian yang dilakukan oleh ketiga pelaku pada hari Minggu (19/7/2026) sekitar pukul 03.00 Wib di gedung Walet Dusun Ringin Agung desa Sidodadi Kecamatan Sidomulyo Kabupaten Lampung Selatan.
Kapolsek Sidomulyo AKP Peri Setiawan SH MH menjelaskan bahwa pencurian sarang burung Walet yang dilakukan oleh para pelaku dengan cara merusak gembok pintu masuk gedung sarang burung Walet.
Setelah berhasil masuk kedalam gedung Walet, para pelaku kemudian mengambil sarang burung walet yang nilainya sekitar Rp. 300.000 (tiga ratus ribu rupiah). Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp. 1000.000 (satu juta rupiah) dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sidomulyo dan ditindak lanjuti.
Selanjutnya Tim Opsnal Polsek Sidomulyo melakukan serangkaian penyelidikan dan pada hari Senin (10/8/2026) berhasil mengamankan SH (54) warga Paguyuban Lampung Tengah. Setelah dilakukan introgasi terhadap pelaku Tim melakukan pengbangan dan berhasil mengamankan dua orang pelaku lainya yakni YN (45) warga Sidomulyo Lamsel dan DW (35).warga Sidomulyo Lamsel dikediamanya masing-masing, ” ungkap Kapolsek Sidomulyo ini.
Selain ketiga pelaku pihaknya juga berhasil mengamankan berbagai barang bukti (BB) diantaranya 1 (satu) Buah Jaket warna Hitam Merk Polka Golf, 1(satu) Buah Kunci L warna Silver Merk Tekiro, 1 (satu) Buah mata kunci warna Hitam, 1(satu) Buah Kunci Ring nomor 6/7 warna silver Merk Drop Forget, 1 (satu) Buah Scrap warna Silve, 1(satu) Buah HP Merk Realmi C1 warna Biru, 1(satu) Buah Senter Kepala warna Hitam, 1(satu) buah gembok kecil merk Rich Door warna silver, 1(satu) buah gembok besar merk Rich Door warna silver, 1(satu) buah gembok merk Extra HKV warna Silver , 1(satu) buah gembok merk American Secure warna Silver , 1(satu) buah gembok merk Phohex warna Silver, 1(satu) buah gembok merk Soligen warna Gold.
Saat ini para pelaku sudah dilakukan ditahanan Polsek Sidomulyo guna dilakukan penyidikan lebih lanjut. Adapaun pasal yang dipersangkakan terhadap para pelaku yakni Pasal 477 UU RI No. 01 Tahun 2023, ” pungkas Peri Setiawan. (Cak Ton)
– data dan Foto : Polsek Sidomulyo