OKU TIMUR -(deklarasinews.com)- Proyek rehabilitasi ruang kelas SD Negeri 01 krujon, yang berlokasi di Desa krujon, Kecamatan semendawai suku Tiga, Kabupaten Ogan Komering Ulu TIMUR, diduga tidak sesuai dengan Rencana Anggaran Biaya (RAB). Temuan di lapangan juga mengindikasikan penggunaan bahan bangunan bekas, seperti baja ringan, yang berpotensi merugikan keuangan negara.

Berdasarkan informasi yang diperoleh, kegiatan tersebut menggunakan dana (APBN) tahun anggaran 2026 dengan jumlah RP 1.147.403.720, dengan waktu pelaksanaan 120 hari kalender, mulai dari 01JULI-30 OKTOBER.
Nilai anggaran proyek tersebut disebut cukup fantastis. Namun, di balik pelaksanaannya, diduga terdapat praktik penyimpangan dan permainan Kepala SDN 01 KRUJON .
Temuan di lapangan
Saat tim media DEKLARASI NEWS melakukan kunjungan ke lokasi pada SENIN (10/8/2026), terlihat adanya indikasi penggunaan material bekas baja ringan pada sejumlah bagian bangunan. Salah satu pekerja di lokasi mengaku bahwa baja ringan bekas tersebut digunakan atas instruksi dari Kepala Sekolah SDN 01 KRUJON, LASMINAH.SPD.SD
Hingga berita ini diterbitkan, pihak sekolah maupun perwakilan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Kabupaten Ogan Komering Ulu Timur belum memberikan keterangan resmi.
Rilis Alexxa Putra Dewantara