TANJUNGBALAI -(deklarasinews.com)- Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Swadaya Masyarakat Gerakan Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Republik Indonesia (DPP LSM GEMMAKO RI) menggelar aksi unjuk rasa di tiga lokasi sekaligus, yakni Kantor Dinas Kesehatan, Kejaksaan Negeri, dan Kantor Pemerintah Kota Tanjungbalai, Senin (3/8/2026). Aksi ini menyusul adanya laporan dugaan pungutan liar yang menimpa ratusan Aparatur Sipil Negara (ASN) tenaga kesehatan di RSUD Tengku Mansyur.
Berdasarkan laporan yang diterima, sekitar 180 ASN yang berprofesi sebagai perawat dan bidan diduga mengalami pemotongan uang jasa pelayanan BPJS sebesar Rp1,5 juta per orang pada Januari hingga Februari 2026. Pemotongan ini dinilai tidak adil karena hanya menimpa tenaga perawat dan bidan, sementara tenaga medis dokter tidak terkena kebijakan serupa.
“Kami heran, kenapa hanya bidan dan perawat saja yang dipotong? Kami sangat keberatan uang hasil keringat sendiri dipotong semena-mena. Kami lebih merindukan direktur lama, kalaupun ada potongan hanya sekitar Rp400 ribuan saja,” ungkap tiga perwakilan ASN yang enggan disebutkan identitasnya kepada awak media, 24 Juli 2026.
Kebijakan pemotongan ini diduga dikeluarkan secara sepihak oleh Direktur Utama RSUD Tengku Mansyur, Dian Ramadha Sari (DRS). Selain pemotongan jasa pelayanan BPJS, masih ditemukan dugaan pelanggaran lain, antara lain pemotongan uang makan sebesar 20 persen, penghapusan tunjangan jaga malam yang sebelumnya Rp60 ribu per malam sempat diturunkan menjadi Rp15 ribu, hingga kini dihapuskan sama sekali. Selain itu, jasa umum yang seharusnya diterima tenaga kerja sudah tertunggak lebih dari dua tahun.
Dalam orasinya, Ketua Umum DPP LSM GEMMAKO RI, Dodi Antoni menilai apa yang terjadi merupakan dugaan tindak pidana pungutan liar besar-besaran tanpa dasar hukum yang jelas. Pihaknya pun mempertanyakan apakah kebijakan ini diketahui oleh Wali Kota Tanjungbalai dan apakah Pemerintah Kota Tanjungbalai lengah mengawasi hal ini.
“Kami menduga kuat ada kongkalikong antara Kepala Dinas Kesehatan dengan Dirut RSUD Tengku Mansyur. Jika tidak ada tanggapan serius dari pemerintah daerah, kami khawatir Tanjungbalai menjadi sarang korupsi, kolusi, dan nepotisme,” tegas Dodi Antoni didampingi Koordinator Aksi Alamsyah Siregar, Koordinator Lapangan Khairul Akmal Panjaitan, dan Muhammad Zaini Sinaga.
Terkait persoalan ini, GEMMAKO RI menyampaikan sejumlah tuntutan tegas kepada pihak berwenang:
- Mengusut dugaan pungutan liar besar-besaran di RSUD Tengku Mansyur;
- Memeriksa pemotongan uang jasa pelayanan BPJS kepada 180 lebih ASN perawat dan bidan
- Menelusuri pemotongan jasa tenaga kerja pada Januari–Februari 2026 sebesar Rp1,5 juta;
- Mengusut pemotongan uang makan 20 persen yang diduga sudah diketahui pihak Wali Kota
- Menyelidiki penghapusan tunjangan jaga malam
- Menelusuri hilangnya hak jasa umum yang sudah dua tahun tertunda;
- Meminta Kejari Tanjungbalai menindak oknum yang terlibat
- Meminta Wali Kota mengevaluasi kinerja Dirut RSUD;
- Meminta Polres Tanjungbalai meneliti dugaan pelanggaran yang dilakukan Dirut;
- Meminta bukti peraturan yang menjadi dasar pemotongan tersebut;
- Meminta penyampaian Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) Dirut RSUD;
- Meminta DPRD Kota Tanjungbalai memberikan penjelasan tegas terkait persoalan ini.
Saat mediasi di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungbalai, Asisten I yang mewakili Wali Kota mencoba menghubungi Dirut RSUD untuk hadir dan memberikan klarifikasi. Namun, Dirut RSUD Tengku Mansyur menolak hadir dan tetap bersikeras tidak melakukan pemotongan sebagaimana tuduhan yang disampaikan.
Sebelumnya, 2 Agustus 2026, salah satu ASN juga melaporkan kepada Dodi Antoni bahwa pemotongan tidak hanya menimpa perawat dan bidan, namun juga tenaga penunjang lain dengan besaran mencapai 40 hingga 50 persen per bulan. Selain itu, pembayaran jasa medik umum hingga saat ini belum diselesaikan lebih dari dua tahun.
Pihak Kejaksaan Negeri Tanjungbalai menyatakan akan melakukan pemeriksaan dan evaluasi mendalam atas laporan yang disampaikan GEMMAKO RI untuk menelusuri kebenaran dugaan pelanggaran tersebut.(Doni)