Pembangunan Jalan Beton Desa Kerujon Disorot, Warga Minta Dugaan Ketidaksesuaian Spesifikasi Diusut

OKU TIMUR -(deklarasinews.com)- Pembangunan jalan cor beton di Desa Kerujon, Kecamatan Sendemawar Suku III, Kabupaten OKU Timur provinsi sumatra selatan, yang menggunakan anggaran Rp 140.761.200 dari Dana Desa Tahun 2026, terbukti dikerjakan dengan kualitas jauh di bawah standar. Yang lebih mencurigakan dan melanggar aturan secara terang-terangan: Kepala Desa Kerujon sendiri merangkap sebagai Ketua Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) sehingga memegang kendali penuh atas anggaran, pelaksanaan, dan pengawasan pekerjaan sekaligus.

Berdasarkan data resmi yang tertera pada papan kegiatan:

Panjang: 100 meter

Lebar: 4 meter

Tebal: 0,15 meter

Volume total: 60 meter kubik

Sumber dana: Dana Desa

Nilai anggaran: Rp 140.761.200

Pelaksana: Tim Pelaksana Kegiatan (TPK) yang diketuai langsung oleh Kepala Desa

Pengamatan lapangan menemukan fakta jelas: adukan beton lebih banyak pasir dan semen, namun sangat kekurangan koral/agregat kasar — bahan utama penentu kekuatan dan ketahanan jalan. Komposisi ini jelas menyimpang dari standar teknis yang disyaratkan.

Secara perhitungan teknis dan harga pasar saat ini, untuk jalan lingkungan yang layak pakai minimal 5–8 tahun, dibutuhkan mutu beton K-225 dengan takaran standar: 1 bagian semen : 2 bagian pasir : 3 bagian koral. Biaya wajar untuk volume 60 m³ hanya berkisar Rp 96.000.000 sampai Rp 114.000.000.

Artinya, terdapat selisih anggaran antara Rp 26.000.000 hingga Rp 44.000.000 yang seharusnya digunakan untuk material lengkap dan berkualitas. Namun karena posisi ganda Kades, koral dikurangi drastis dan diganti pasir yang harganya jauh lebih murah. Akibatnya, jalan baru ini dipastikan akan cepat retak, mengelupas, dan rusak parah hanya dalam waktu 1–2 tahun saja.

Ini bukan lagi kesalahan teknis, melainkan modus terstruktur yang dimudahkan karena Kades memegang semua kendali: merencanakan, melaksanakan, mengawasi, dan mempertanggungjawabkan anggaran dalam satu tangan.

  1. Melanggar Permendesa No. 7 Tahun 2025

→ Melarang rangkap jabatan; Kades dilarang menjadi Ketua TPK agar tidak terjadi benturan kepentingan. Pekerjaan juga wajib sesuai spesifikasi teknis yang disetujui.Namun sayang tidak di indah oleh kepala desa krujon(suparman)

​2. Melanggar Permen PUPR No. 28 Tahun 2016 & SNI

→ Standar mutu beton mewajibkan agregat kasar minimal 50–60% volume adukan; pengurangan ini merusak kekuatan struktur jalan.

​3. Melanggar UU No. 2 Tahun 2012 tentang Pengadaan Barang/Jasa

→ Pekerjaan harus sesuai rencana; penurunan mutu tanpa persetujuan adalah bentuk penyimpangan yang merugikan keuangan negara.

  1. Berpotensi Dijerat UU Tipikor No. 31 Tahun 1999 jo UU No. 20 Tahun 2001

→ Dengan posisi ganda dan pengurangan mutu untuk menghemat biaya, selisih anggaran yang tidak dipertanggungjawabkan dapat dikategorikan sebagai kerugian negara dan penyalahgunaan wewenang.

– Kenapa aturan larangan rangkap jabatan diabaikan begitu saja? Apakah tidak ada pengawasan dari Kecamatan semendawai suku 111 dan Dinas PMD kabupaten oku timur ada apA?

– Mengapa anggaran disediakan untuk mutu standar, tapi dikerjakan dengan kualitas terendah yang tidak layak pakai jangka panjang?

– Ke mana uang selisih Rp 26–44 juta itu dibawa? Siapa yang mengawasi agar tidak disalahgunakan?

– Bagaimana mungkin pekerjaan yang tidak sesuai spesifikasi bisa disetujui dan siap untuk dicairkan dananya?

​- Apakah Inspektorat OKU Timur hanya akan memeriksa laporan di atas kertas, atau berani turun langsung mengukur, mengambil sampel beton, dan menguji mutunya di laboratorium?

Masyarakat menuntut supaya pemerintahan harus ber tindakan tegas tanpa pandang bulu, tidak ada lagi alasan berbelit:

  1. Inspektorat Kabupaten OKU Timur, Dinas PUPR, dan Dinas PMD segera turun ke lapangan kerja untuk melakukan pengukuran ulang, pengujian mutu beton, dan verifikasi harga satuan material serta keabsahan jabatan pelaksana.
  2. Kejaksaan Negeri OKU Timur dan Polres OKU Timur segera melakukan penyelidikan awal, menghitung kerugian negara, dan memanggil Kepala Desa Kerujon selaku pihak yang merangkap peran penuh untuk dimintai pertanggungjawaban secara hukum.
  3. Jika terbukti terjadi penyimpangan, perintahkan perbaikan ulang seluruhnya tanpa biaya tambahan dari kas desa, dan proses hukum tegas bagi siapa pun yang terbukti terlibat, termasuk mencabut haknya mengelola anggaran jika terbukti menyalahgunakan wewenang.

“Rangkap jabatan ini adalah celah untuk mencuri uang rakyat dengan aman. Kalau yang melaksanakan dan mengawasi itu orang yang sama, wajar saja mutu dipangkas dan selisihnya dibawa pulang. Kami minta hukum bekerja nyata, jangan biarkan aturan hanya berlaku untuk warga biasa, tapi tidak untuk Kepala Desa yang berkuasa,” tegas koordinator pengawas masyarakat. (alexxa putra dewantara).

 

 

Tinggalkan Balasan