PAGARALAM -(deklarasinews.com)– Satreskrim Polres Pagar Alam melalui Unit Pidum berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.
Kapolres Pagar Alam AKBP Januar Kencana Setia Persada, S.Ik melalui Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan, S.Ik didampingi Kanit Pidum Ipda Dusman, SH serta Kasi Humas Iptu Mansyur, Amd,Kep, SH menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut merupakan tindak lanjut dari Laporan Polisi Nomor: LP/B/75/IV/2026/Sat Reskrim/Polres Pagar Alam tanggal 2 April 2026.
Korban dalam perkara ini adalah Nini Handayani (38), warga Karang Dapo, Kecamatan Pagar Alam Selatan, Kota Pagar Alam.
Peristiwa pencurian terjadi pada Rabu, 1 April 2026 sekitar pukul 16.00 WIB di kawasan Kuruni Akip, Kelurahan Tumbak Ulas, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Saat itu korban bersama suaminya sedang bekerja di kebun. Korban meletakkan tas pinggang berwarna hitam di sebuah pondok kebun sebelum melanjutkan aktivitas memanen sayur.
Di dalam tas tersebut terdapat satu unit handphone OPPO A38 warna emas, uang tunai sebesar Rp700.000, serta satu buah kunci sepeda motor. Ketika korban kembali ke pondok, tas tersebut telah hilang. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sekitar Rp2.500.000 dan kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pagar Alam.
Berdasarkan hasil penyelidikan yang dilakukan Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam, petugas berhasil mengidentifikasi dan mengamankan terduga pelaku berinisial DM (22), seorang buruh yang berdomisili di Talang Jawa, Kelurahan Sidorejo, Kecamatan Pagar Alam Selatan.
Kasat Reskrim AKP Angga Kurniawan mengatakan bahwa penangkapan dilakukan setelah petugas memperoleh informasi mengenai keberadaan pelaku.
“Setelah mendapatkan informasi terkait keberadaan pelaku, Unit Pidum Satreskrim Polres Pagar Alam yang dipimpin Ipda Dusman langsung bergerak melakukan penangkapan dan mengamankan pelaku untuk dibawa ke Polres Pagar Alam guna menjalani proses hukum lebih lanjut,” ujar AKP Angga.
Dari hasil pemeriksaan, penyidik menemukan adanya dugaan kuat keterlibatan tersangka dalam tindak pidana pencurian tersebut.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa satu buah kotak handphone OPPO A38 warna emas bersinar.
“Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan alat bukti yang telah dikumpulkan, benar telah terjadi tindak pidana pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 476 KUHP dan saat ini tersangka sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut,” tambahnya.
Saat ini Satreskrim Polres Pagar Alam masih melengkapi berkas perkara, melakukan pemeriksaan terhadap saksi-saksi dan tersangka, menyita barang bukti, serta melakukan pengembangan guna mengungkap kemungkinan adanya keterlibatan pihak lain.
Polres Pagar Alam mengimbau masyarakat untuk selalu waspada dan tidak meninggalkan barang berharga tanpa pengawasan guna menghindari terjadinya tindak pidana pencurian.(Rep)