Cemar Nama Baik lewat Media Sosial, Seorang ASN Lapor Warga ke Polres Asahan

KISARAN -(deklarasinews.com)- Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial ZN (49) melaporkan seorang warga ke Polres Asahan terkait dugaan pencemaran nama baik dan fitnah yang dilakukan melalui media sosial Facebook. Laporan resmi diterima pihak kepolisian pada Jumat (22/5/2026) pukul 16.35 WIB, dengan nomor laporan: LP/B/466/V/2026/SPKT/Polres Asahan/Polda Sumatera Utara.

Dalam laporannya, pelapor yang beralamat di Jalan Raskam Lingkungan I, Kecamatan Kota Kisaran Barat ini menjelaskan bahwa peristiwa tersebut diketahui terjadi pada Kamis (21/5/2026) malam sekira pukul 22.00 WIB. Saat itu, terlapor yang menggunakan akun Facebook bernama “Asahan Viral” diduga telah memposting tangkapan layar (screenshot) percakapan pribadi antara pelapor dengan salah satu rekannya, berinisia AP, yang berisi pembahasan mengenai masalah utang piutang.

Tidak hanya menyebarkan percakapan pribadi tersebut, terlapor juga membuat status yang secara langsung menyebut nama pelapor disertai ucapan-ucapan yang dinilai merugikan dan menjatuhkan martabat. Dalam tulisan yang diunggah, terlapor menyebutkan kalimat: “Zul zul gaya elit ekonomi sulit. Istri sirih dilabura ditelantari, gaji di Bank Sumut tinggal seuprit”, hingga tuduhan bahwa pelapor sebagai ASN menelantarkan istri siri hampir dua tahun tanpa dinafkahi.

Akibat unggahan tersebut, ZN mengaku merasa sangat dirugikan, difitnah, serta nama baiknya tercemar di tengah masyarakat. Ia menilai tindakan terlapor telah melanggar batas privasi dan menyebarkan informasi yang tidak benar demi menjatuhkan dirinya.

Berdasarkan perbuatan tersebut, pelapor melaporkan kasus ini ke penyidik Satuan Reserse Kriminal Polres Asahan dengan sandaran hukum Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), khususnya Pasal 27A Ayat (1). Pasal tersebut mengatur larangan penyebaran informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok tertentu, serta perbuatan yang mencemarkan nama baik.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Asahan, AKP Immamuel P. Simamora S.H , MH membenarkan bahwa ZN telah melaporkan hal diatas, dan prosesnya masih penyelidikan, Senin (25/5/2026).(Don)

Tinggalkan Balasan