Sembunyi di Ladang Sawit, Pria di Asahan Dibekuk Polisi Miliki Sabu Seharga Rp150 Ribu

ASAHAN -(deklarasinews.com)- Ladang perkebunan sawit di Desa Silomlom, Kecamatan Simpang Empat, menjadi lokasi penggerebekan tindak pidana narkotika yang dilakukan jajaran Polsek Simpang Empat, Senin malam (18/05/2026). Seorang pria berinisial R alias B (31) berhasil diamankan, sementara rekannya sempat lolos ke dalam kebun.

Operasi penindakan bermula dari laporan masyarakat yang diterima Kapolsek Simpang Empat AKP Dian Putra, S.Sos.I., M.H, yang mencurigai adanya aktivitas transaksi narkotika di area Galingging, Dusun IV Kampung Baru. Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Reskrim IPDA Harry Fitrian, S.H langsung memimpin tim menyusup ke lokasi untuk melakukan pengawasan dan penyelidikan.

Sekitar pukul 21.30 WIB, petugas melihat dua orang pria sedang berperilaku mencurigakan di tengah perkebunan. Saat hendak diperiksa, kedua tersangka berusaha melarikan diri, namun satu orang berhasil dikepung dan diamankan. Satu pelaku lainnya yang diketahui berinisial BG sempat menghilang di rimbunnya tanaman sawit dan saat ini masih dalam pengejaran.

Saat penggeledahan, petugas menemukan barang bukti yang sempat dibuang tersangka ke rerumputan, yakni satu plastik klip berisi diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,22 gram. Selain itu, disita pula satu unit ponsel merek Vivo Y12 dan sepeda motor Honda PCX warna abu doff yang digunakan pelaku.

Di kantor polisi, R mengakui barang haram tersebut adalah miliknya dan dibeli dari seseorang yang tidak dikenal di wilayah Rintis, Kabupaten Asahan, dengan harga Rp150 ribu untuk dikonsumsi sendiri.

Kapolres Asahan AKBP Revi Nurvelani, S.H., S.I.K., M.H menegaskan bahwa pihaknya tidak akan memberi ruang bagi peredaran narkoba di wilayah hukum Asahan. Ia mengapresiasi peran aktif masyarakat yang memberikan informasi sehingga kejahatan ini dapat terungkap.

“Polres Asahan berkomitmen penuh memberantas narkotika. Kami mengajak warga untuk tidak ragu melapor jika melihat aktivitas mencurigakan demi menjaga lingkungan tetap bersih dari penyalahgunaan narkoba,” tegas Kapolres.

Saat ini, tersangka beserta seluruh barang bukti telah dibawa ke Satuan Reserse Narkoba Polres Asahan untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut guna memutus mata rantai jaringan yang lebih besar.(Don)

Tinggalkan Balasan