Anggaran ADD 2026 Menyusut Empat Organisasi Desa Di Kabupaten Blitar Suarakan Aspirasi Ke DPRD

BLITAR -(deklarasinews.com)- Anggaran ADD 2026 menyusut Wakil Ketua PKDI Kab Blitar Tugas Nanggolo Yudi Deli Prasetiono ( Bagas ) Saat Hearing Dengan DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan Penurunan Alokasi Dana Desa (ADD) Tahun Anggaran 2026 memantik kegelisahan di seluruh tingkat pemerintahan desa di Kabupaten Blitar.

Merespons kondisi tersebut, empat organisasi desa di Kabupaten Blitar menggelar hearing dengan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blitar dan Pemerintah Daerah yang di hadiri oleh Dinas DPMD dan BPKAD Kabupaten Blitar pada Senin (12/01/2026) di ruang kerja DPRD setempat.

Empat organisasi tersebut yakni Dewan Pimpinan Cabang Persaudaraan Kepala Desa Indonesia (PKDI), Asosiasi Badan Permusyawaratan Desa Nasional (ABPEDNAS) Kabupaten Blitar, Forum Sekretaris Desa Indonesia (FORSEKDESI) Kabupaten Blitar serta Persatuan Perangkat Desa Indonesia (PPDI) Kabupaten Blitar.

Demikian diungkapkan wakil Ketua PKDI Kabupaten Blitar yakni, Bagas Nanggolo Yudo Dili Prasetiyono saat Hearing menyampaikan, Hearing ini menjadi wadah penyampaian aspirasi atas menurunnya pagu Dana Desa (DD) dan ADD 2026 yang dinilai menurun signifikan dibandingkan tahun sebelumnya.

Sementara itu Ketua DPC PKDI Kabupaten Blitar, Rudi Puryono, menjelaskan dengan menyusutnya ADD dan DD tahun anggaran 2026 berdampak langsung pada roda pemerintahan desa. Menurutnya, semua desa telah melakukan simulasi penggunaan anggaran berdasarkan pagu terbaru sebagai dasar penyusunan APBDes Tahun Anggaran 2026.

Lanjut, Ia juga menyarankan, bahwa pemerintah desa tetap berpedoman pada Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas PP Nomor 43 Tahun 2014, khususnya Pasal 100, namun hasil simulasi menunjukkan realita dalam pelaksanaannya cukup berat.

“Dengan menurunnya pagu ADD maupun DD 2026,  hampir seluruh pos anggaran desa mengalami penyusutan. Bahkan di beberapa desa, anggaran untuk kegiatan kemasyarakatan terpaksa dihilangkan,” paparnya.

Ia juga menegaskan, Anggaran  ADD maupun DD merupakan tulang punggung penyelenggaraan roda  pemerintahan desa yang mencakup lima bidang utama. Mulai dari penyelenggaraan pemerintahan desa, pembangunan, pembinaan kemasyarakatan, pemberdayaan masyarakat, hingga penanganan kedaruratan bencana.

Dalam kegiatan tersebut, keempat organisasi desa secara tegas sepakat menyampaikan tuntutan supaya besaran Anggaran ADD Tahun 2026 dikembalikan seperti  tahun sebelumnya, atau setidaknya disamakan dengan tahun 2025. Hal itu dinilai krusial untuk menjaga stabilitas pelayanan publik di desa.

Alokasi anggaran ADD  juga digunakan membiayai berbagai kebutuhan mendasar desa, seperti penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa, tunjangan BPD, honor RT/RW, iuran BPJS, operasional kantor desa, hingga dukungan bagi kegiatan lembaga desa seperti TP PKK dan LPMD.

“Perjuangan ini bukan hanya soal kesejahteraan kepala desa, perangkat, atau BPD. Ini adalah ikhtiar menjaga keberlangsungan desa secara utuh. Yang paling penting, pelayanan kepada masyarakat desa tidak boleh terganggu,” jelasnya.

Sementara dalam hearing tersebut, DPRD Kabupaten Blitar menyampaikan bahwa pihaknya belum dapat mengambil keputusan langsung, karena Legislatif bukan pada posisi penentu kebijakan anggaran. DPRD Kabupaten Blitar berencana mengundang Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) untuk melakukan kajian ulang terhadap APBD 2026 yang telah disahkan.

Terakhir, terkait Dana Desa (DD)  yang bersumber dari anggaran  pemerintah pusat, Ia mengakui ruang gerak daerah sangat terbatas. “Untuk Dana Desa (DD) kebijakannya ada pusat. Kita hanya bisa berharap dan berdoa, semoga regulasi yang ada tidak semakin menyulitkan memberatkan pemerintah desa,” pungkas Rudi P. (Laila)

Tinggalkan Balasan