Polres Mesuji Bekuk Dua Pelaku Curat

MESUJI –(deklarasinews.com)- Tim Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Polres Mesuji berhasil ungkap kasus dugaan Tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat), dengan menangkap dua pemuda asal Tulang Bawang Barat (TBB).

Hal ini diungkapkan Kapolres Mesuji AKBP Alim, Sik mengatakan, penangkapan kedua pelaku curhat bedasarkan Laporan Polisi no:  LP /  31-B/ II  / 2020 / PLD LPG / RES MESUJI/Tanggal 06 Februari 2020.

Lanjutnya, kedua pelaku Curat ditangkap tim Buru sergap (Buser) Polres Mesuji pada Kamis (6/2/20) sekitar pukul 17.45 WIB.

“Saat Tekab 308 Polres Mesuji melakukan hunting di seputaran simpang asahan, melihat sepeda motor yamaha vega sesuai dengan ciri-ciri yang dijelaskan korban, anggota langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap kedua pelaku. Ketika ditanya anggota, kedua pelaku mengakui bahwa telah melakukan pemcurian R2 di blok 18 PT Silva Inhutani Lampung,”ujar Alim, Jumat(7/2/20).

Kapolres menjelaskan, modus operandi yang dilakukan pelaku yaitu mengambil sepeda motor korban yang tidak ada kuncinya terparkir di kebun karet lalu di dorong dan dihidupkan lalu membawa kabur kendaraan.

“Kedua pelaku yang diamankan yakni Joko Fitrianto(18) Bin Duluan warga Indraloka dan Joko(24) Bin Dimun warga SP 7 Menggala C Kecamatan Gunter Kabupaten TBB. Saat ini kedua pelaku telah diamankan di Mapolres Mesuji,”jelasnya.

Alim menambahkan, dari tangan kedua pelaku curat diamankan barang bukti (BB) 1 unit sepeda motor Yamaha Vega dan 1 lembar STNK. (Fiter)

Tinggalkan Balasan