GUNUNGSITOLI -(deklarasinews.com)- Sidang lapangan yang dilakukan oleh Pengadilan Negeri Gunungsitoli yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim PN Gunungsitoli, yang sekaligus sebagai Ketua pengadilan, Wijawiyata, SH, MH yang didampingi beberapa rekan hakim anggota dari PN Gunungsitoli bersama Kuasa Hukum penggugat Sudaali WARUWU, SH, MH dan ELYFAMA Zebua, SH, MH, pada perkara No.19/Pdt.G dan Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst, yang berlokasi di Dusun II Gamo,Desa Mo’awo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli pada Hari Jumat (07/07/2023), persidangan sempat terganggu, karena dihalang-halangi oleh puluhan oknum yang diduga di pelopori oleh pihak para tergugat, lalu oknum tersebut melakukan orasi, nampaknya memaksa kehendak untuk mengklaim Tanah Penggugat tanpa izin, sehingga Penggugat mengalami kerugian materil-immateril.
Hal ini disampaikan oleh kuasa Hukum penggugat ELYFAMA ZEBUA, SH, MH dan SUDAALI WARUWU, SH.MH, dikantornya Lantai 2, Jalan Pancasila Nomor 2 ,Mudik Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli Kepulauan Nias, Propinsi Sumatera Utara, kepada awak media ini,Senin (10/07/2023)
” Benar, bahwa ketika kami melaksanakan sidang lapangan yang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim pengadilan negeri Gunungsitoli, sedikit terhalang karena ada orang-orang yang diduga dari pihak para tergugat menghalangi jalannya sidang lapangan, buktinya ada puluhan orang-orang yang diduga dari pihak tergugat melakukan orasi dengan membawakan soundsystem dan membawa spanduk, sehingga pihak penggugat MAULUDIN ZEBUA merasa terganggu untuk menunjukkan bukti Tanah yang telah rusak akibat perbuatan para Tergugat atau yang sedang sengketa tersebut, kami juga sebagai kuasa hukum agak terganggu.” Ungkap ELYFAMA ZEBUA, SH, MH
Hal yang sama juga diungkapkan MAULUDIN ZEBUA sebagai penggugat perkara No.19/Pdt.G/2023/PN Gst,
bahwa benar ketika dilakukan sidang lapangan oleh pihak pengadilan Negeri Gunungsitoli sempat ada perdebatan antara beberapa oknum yang sengaja menghalang-halangi proses persidangan setempat (PS) yang diduga orang-orang dari pihak tergugat, sambil memperlihatkan bukti rekaman video kepada awak media ini
Dijelaskan ELYFAMA walaupun sedikit terganggu jalanya sidang lapangan tersebut, namun tetap dilaksanakan, karena tujuan dilaksanakan sidang lapangan itu, hanya untuk melihat dan memastikan ada tidaknya objek gugatan penggugat, bukan memastikan siapa pemiliknya. Ucap ELYFAMA
ELYFAMA ZEBUA, mengungkapkan bahwa, MAULUDIN ZEBUA sebagai penggugat, telah mengajukan gugatan terhadap Para Tergugat yang di tujukan kepada Ketua pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada tanggal, 21 Maret 2023 terhadap TZ sebagai tergugat 1 (Satu), AT sebagai tergugat 2 (Dua) dan kepada CV.Sondoro Cq Direktur disebut sebagai turut tergugat. Ungkap ELYFAMA ZEBUA, SH, MH sambil memperlihatkan Surat Gugatan tersebut
ELYFAMA juga memberitahu jika dalam surat gugatan MAULUDIN ZEBUA tersebut dijelaskan bahwa, penggugat An. MAULUDIN ZEBUA, ada mempunyai hak dan memiliki tanah seluas 184 M² sebagaimana diuraikan dalam surat jual beli antara FATIMANUR ZENDRATO (Penjual) dengan MAULUDIN ZEBUA (Pembeli) yang diterbitkan pada hari Senin tanggal 12 Maret 2018 dan surat jual-beli tersebut telah ditingkatkan menjadi Akta pernyataan Hak Nomor: 09 yang diterbitkan oleh Notaris HERRY BERNART DUHA, SE, SH, MKn, MH tertanggal 09 Desember 2022
Selanjutnya sejak terbitnya surat jual-beli tersebut, tidak pernah timbul permasalahan hukum atau sengketa, namun sekitar bulan November 2022, tanah penggugat ini diduga dirusak dan tidak pernah diperbaiki oleh oknum dari perusahaan CV.SONDORO, yang nyata tanah batas milik penggugat rusak longsor akibat perbuatan atau pekerjaan yang di lakukan oleh para Tergugat, adapun jenis yang merusak Tanah batas milik Penggugat yaitu: satu unit Excavator yang diduga dipekerjakan oleh CV.SONDORO tanpa seizin Pemilik Tanah yang di duga salah objek atas letak bangunan Tambatan Perahu Desa Bawodesolo dari Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli tersebut, dengan dananya bersumber dari APBD Kota Gunungsitoli, yang dikelola oleh Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli dengan pelaksana kegiatan adalah CV.SONDORO, sesuai yang ada dipapan proyek yang ditempel di dinding rumah samping lokasi tanah milik BESTA PRIAMAN ZEGA. Jelas SUDAALI WARUWU, SH, MH sebagai Kuasa Hukum penggugat perkara perdata Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst
Bahkan beberapa kali diingatkan oleh penggugat An. MAULUDIN ZEBUA agar tanah miliknya itu diperbaiki kembali, namun sampai saat ini tidak pernah ada perbaikan, sehingga penggugat tidak nyaman menghuni bangunan tempat usaha yang ada disitu, karena tanah milik penggugat yang diduga telah dirusak tersebut mengalami longsor akibat perbuatan pihak para Tergugat.
Ditambahkan ELYFAMA ZEBUA bahwa, tergugat 1(satu) TZ adalah sebagai Wakil direktur VII pada CV.SONDORO juga sebagai pelaksana proyek, bahkan pernah di Somasi oleh penggugat An.MAULUDIN ZEBUA yaitu permohonan perbaikan lahan yang diduga dirusak tersebut pada tanggal 06 Pebruari 2023 yang ditujukan kepada Walikota Gunungsitoli Cq.Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli, namun tidak pernah ada tanggapan dari pihak dinas dan dari Kontraktor.
Lebih lanjut ELYFAMA ZEBUA, SH, MH mengatakan, tergugat I dan tergugat II, sepertinya memaksakan kehendak untuk mendirikan bangunan ditanah masyarakat yang bukan miliknya dan diduga merusak pekarangan orang lain atau tanah milik Penggugat, lalu menurut kuasa hukum Penggugat, perbuatan Para Tergugat telah melakukan perbuatan melawan hukum, sehingga akibat apa yang telah dilakukan oleh tergugat, maka penggugat banyak mengalami kerugian seperti Materil dan Immateri. Terangnya
Selanjutnya, ELYFAMA juga memberitahu bahwa BESTA RIAMAN ZEGA (39) telah mengajukan gugatan perihal: Gugatan Perdata, yang ditujukan kepada Ketua Pengadilan Negeri Gunungsitoli, pada tanggal 06 Pebruari 2023, dengan Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst
Dengan tergugat yakni
- Pemerintah Kota Gunungsitoli Cq Kepala Dinas Perikanan Gunungsitoli disebut sebagai tergugat I
- DPRD Kota Gunungsitoli Cq. Ketua DPRD Sebagai tergugat II
- CV.SONDORO Cq. Direktur utama sebagai tergugat III
- Pemerintah Bawodesolo Cq. Kepala Desa Bawodesolo Kecamatan Gunungsitoli, Kota Gunungsitoli, disebut turut tergugat.
Menurut ELYFAMA bahwa, Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli sebagai pengelolah anggaran Tambatan Perahu yang di tujukan kepada warga Desa Bawodesolo, tanpa di teliti siapa pemiliknya, lalu di syahkan oleh DPRD Kota Gunungsitoli, yang seharusnya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Gunungsitoli, teliti dalam pengesahan anggaran Daerah jangan hanya di survei di atas meja tetapi seharusnya turun kepada warga untuk memastikan lokasi yang di ajukan oleh Dinas Perikanan Kota Gunungsitoli.
Bahwa Kepala Desa Sisarahili Gamo, Desa Bawodesolo dan Desa Moawo, pernah mengeluarkan surat pernyataan tertanggal 13 oktober 2022 yang berbunyi: “Kami mendukung Program pemerintah kota gunungsitoli, untuk pembangunan Tambatan perahu bagi nelayan yang berlokasi di samping Pondok Malta” bukan Tanah BZ atau Penggugat perkara Nomor. 7/Pdt.G/2023/PN Gst. Ucap ELYFAMA ZEBUA, SH, MH sebagai kuasa hukum penggugat. (Th)