NIAS UTARA – (deklarasinews.com)– DPRD Kabupaten Nias Utara melaksanakan Rapat Paripurna Penyampaian Nota Pengantar Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Bupati Akhir Tahun Anggaran 2022 yang dipimpin oleh Wakil Ketua DPRD Kabupaten Nias Utara Noverman Zega, S.E, Kamis (09/03/2023).
Wakil Bupati Nias Utara Yusman Zega, A.Pi., M.Si mewakili Bupati yang hadir pada rapat tersebut, membacakan nota pengantar LKPJ Bupati Tahun Anggaran 2022 menyampaikan, untuk mewujudkan pelaksanaan otonomi daerah berdasarkan Undang-undang No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah serta menciptakan Pemerintahan yang bersih, bertanggung jawab dan mampu menjawab tuntutan perubahan yang signifikan secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik, maka kepala daerah wajib menyampaikan LKPJ kepada Dewan Perwakilan Daerah yang memuat laporan hasil penyelenggaraan urusan pemerintahan sebagai pertanggungjawaban kinerja yang dilaksanakan oleh pemerintahan daerah selama 1 (satu) tahun anggaran, ucap Yusman.
Menurutnya, Nota Pengantar LKPJ bahwa dalam kerangka perwujudan transparansi dan akuntabilitas kinerja Pemerintahan Daerah, secara garis besar hasil kinerja pembangunan dan anggaran Pemerintah Kabupaten Nias Utara tahun 2022 yang bersumber dari PAD, dana perimbangan dan lain-lain pendapatan daerah yang sah sesuai yang tercantum dalam realisasi pendapatan dan belanja daerah tahun 2022 yang sudah final dan realisasi pelaksanaan program dan kegiatan tertuang dalam dokumen LKPJ Bupati Nias Utara tahun anggaran 2022 yang telah disampaikan, serta merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari nota pengantar ini.
Rapat Paripurna DPRD ini dihadiri oleh Ketua DPRD Kab. Nias Utara, Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara, Sekda Kabupaten Nias Utara, Staf Ahli, Asisten, Kepala OPD Lingkup Pemkab Nias Utara, Camat se-Kab. Nias Utara dan undangan lainnya. (Toro Harefa)