ASAHAN – (deklarasinews.com)– Seorang pria berinisial IS alias Ion (40) warga Jalan Durian lingkungan I Kelurahan Kisaran Naga Kecamatan Kota Kisaran Timur Kabupaten Asahan diamankan petugas Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Asahan.
Diamankannya pria berinisial IS atas kasus dugaan peredaran Narkotika jenis sabu yang dimana telah menjadi Target Operasi (TO) orang oleh petugas Satres Narkoba Polres Asahan,” ungkap Kapolres Asahan, AKBP Putu Yudha Prawira SIK MH ke awak Media, Sabtu (5/2/22).
Putu juga mengatakan, Jadi pelaku IS merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO) dalam operasi antik 2022 oleh petugas, yang ditangkap pada hari Kamis tanggal 3 Februari 2022 pukul 19.00 WIB dari rumahnya.
“Dimana dalam penangkapan pelaku, petugas turut didampingi Kepala Lingkungan setempat,” ujarnya.
Sambung Putu, Ia juga menyebutkan, pelaku IS masuk DPO petugas, karena pernah memberikan Narkotika jenis sabu terhadap pelaku yang sebelumnya telah diamankan.
“Dari pelaku, petugas mengamankan barang bukti berupa 1 Unit Hp Nokia warna Hitam dan 1 buah KTP,” terang Putu.
Saat ini pelaku bersama barang bukti telah diamankan petugas ke Satres Narkoba Polres Asahan untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tambahnya. (Wahyu)