PAGARALAM-(deklarasinews.com)- Pengadilan Agama Pagaralam setahun yang lalu telah memutus 307 perkara Perceraian. Ke 307 perkara ini terbagi.dua yakni: Cerai gugatan dan Cerai Talak.
Ketua Pengadilan Agama kota Pagaralam, Febrizal Lubis S.Ag S.H melalui Panitra Muda (Panmud) Hukum, M.Ilham.SH.MM kepada media ini Selasa (14/01), menyatakan Jumlah perkara yang diterima sebanyak 307 perkara, terdiri dari 247 perkara cerai gugat, dan 60 perkara cerai talak.
“Cerai talak 60 perkara sisanya, cerai gugat.” jelasnya.
Lanjut Panmud, perkara sebanyak 307 tersebut semuanya berhasil diputus dan diselesaikan pada tahun 2019. Sementara Faktor penyebab utama perceraian adalah perselisihan dan pertengkaran karena masalah ekonomi.
“faktor ekonomi dan perselisihan merupakan faktor dominant.”terangnya.
Selain masyarakat umum ada juga PNS yang bercerai tahun 2019 sejumlah 23 orang.
“diantara 307 kasus perceraian ini 23 diantaranya dari kalangan PNS.”tukasnya. Terbanyak mengajukan Perceraian adalah kaum ibu-ibu alias kalangan isteri,” tutupnya. (Repi)