Warga Sumber Rejo Pertanyakan Dan Butuh Kepastian Tentang Letak Lahan II Yang Menjadi Hak Miliknya

TAMIANG LAYANG -(deklarasinews.com) – Kurang lebih 210 sertifikat yang dimiliki warga transmigrasi Sumber Rejo di pertanyakanTerkait letak lahan yang menjadi hak miliknya.

Diketahui pada tahun 1992, Warga Transmigrasi sudah masuk menduduki Desa Sumber Rejo yang sudah terkonfirmasih sebelum pemekaran Kabupaten (Bartim), melalui pecahan Kabupaten (Barsel) Prov. Kalimantan Tengah sudah ada persetujuan serta menjadi kesepakatan Pemerintah pusat maupun Provinsi. Selasa, (16/02/2021)

Mengenai perihal tersebut, sudah di kemukakan pihak Pemerintah Desa, berdasarkan acara (MUSRENBANGDES) Tahun 2021, di Desa Sumber Rejo Kecamatan Pematang Karau, Kabupaten (Bartim) pada Tanggal (15 Januari 2021) telah disepakati dengan seksama tentang usulan-usulan dari masyarakat mengenai pembangunan, diantaranya dalam Penyelesaian Lahan Usaha II yang sampai saat ini belum juga mendapatkan hasil.

(Kades) Sumber Rejo Ikhwanuddin telah melakukan musyawarah bersama masyarakat dan mengambil langkah untuk mengusut tata Letak Lahan milik warga yang berdasarkan sertifikat tanah, dan menindaklanjuti dengan menyampaikan surat kebersihan pihak agar mendapatkan titik terang dalam permasalahan tersebut.

“Sebelumnya kita sudah berupaya menyelesaikan permasalahan ini ke berbagai pihak, bahkan jauh sebelum kepemimpinan Bupati hingga sekarang, terus diupayakan dengan melibatkan beberapa tokoh masyarakat. namun tidak juga menemukan hasil.”tutur Kades Sumber Rejo di kantornya,”

Kemudian menurutnya, sejak tahun 1992 sebagian besar warga Sumber Rejo merupakan warga transmigrasi. Mulai dari tahun 1992 sampai sekarang, dan mengenai tanah yang di garap, hanyalan sebatas tanah pekarangan 2.500 M2 dan lahan Usaha I 7.500 M2.

Sementara Lahan Usaha Il yang sudah memiliki Sertifikat namun belum pernah sama sekali ditunjukkan dimana letak Lahan Usaha Il yang menjadi hak warga masyarakat sebagaimana janji pemerintah dan amanat peraturan Perundang-undangan.

“Sudah sangat lama dan beberapa kali kami menanyakanbLetak keberadaan tanah Lahan Usaha II yang menjadi hak kami para transmigran desa Sumber Rejo yang dulunya masih menjadi Dusun Sumber Rejo, Sudah jelas tujuan kami mengikuti program Transmigrasi adalah untuk memperbaiki taraf hidup, namun Lahan Usaha Il yang seharusnya bisa kami garap sejak awal untuk mencapai tujuan tersebut sampai sekarang letak dan keberadaannya tidak kami ketahui, sementara kami sudah menerima alat bukti sebanyak 250 buah sertifikat,” ungkap Ikhwanuddin.

Dapat diketahui, hal tersebut menjadi pertanyaan dan pembahasan yang perlu di selesaikan berdasarkan undang sebagai berikut ;

1). Pasal 33 ayat (3) Undang-undang Dasar 1945.
2). Undang-undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang UUPA.
3). Undang-undang Nomor 15 Tahun 1997 tentang
Ketransmigrasian.
4). Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009 Tentang
Perubahan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1997 Tentang
Ketransmigrasian.
5). Peratuaran Pemerintah Nomor 24 Tahun 1997 Tentang
Pendaftaran Tanah.
6). Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 2014
Tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 15 Tahun
1997 Tentang Ketransmigrasian sebagaimana telah
di Ubah Dengar Undang-undang Nomor 29 Tahun 2009
Tentang Perubahan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1997 Tentang Ketransmigrasian.

Berdasarkan ketentuan-ketentuan diatas, kepala desa bersama masyarakat desa Sumber Tejo berharap dan meminta agar sesegeranya pihak-pihak terkait menunjukkan posisi lahan dengan Tuhan agar dapat dipergunakan untuk menopang kebutuhan perekonomian masyarakat desa, dan kami juga berharap secepatnya mendapat jawaban secara tertulis dengan jelas, selambat-lambatnya 7 hari kerja sejak diterimanya surat ini terhitung sejak tanggal tanda terima bukti surat ditanda tangani. Dan mohon dukungan dari pihak legislatif dan pihak eksekutif pemerintahan kabupaten Barito Timur,” TuTupnya (DH)

Tinggalkan komentar