KOTA TANGERANG -(deklarasinews.com)- Warga Kebon Kelapa Kelurahan Panunggangan Barat Kecamatan Cibodas Kota Tangerang pertanyakan izin lingkungan bangunan Base Transceiver Station (BTS) Bersama, yang sudah berdiri tegak.
Ada dugaan tower bersama yang sudah berdiri tegak belum miliki Izin lingkungan setempat, walaupun ada itu izin lingkungan di duga piktif.
Untuk di ketahu Izin Mendirikan Bangunan (IMB) BTS di Panunggangan Barat tersebut sudah terbit pertanggal 26 Juni 2021. Yang diterbitkan oleh Dinas Penanaman Modal Dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kota Tangerang. Nomor : 643/Kep – 151.51. MNR/DPMPTSP/IMB/2021.
Menurut warga sekitar yang enggan disebutkan namanya, dulu pernah di minta tanda tangan dipertengahan tahun 2020, pada saat tower BTS yang satunya, dilahan milik Pak Jimmy.
“Bulan September tahun 2020 lalu, kalau tidak salah tidak dilanjutkan tower tersebut karena disegel Satpol PP Kota Tangerang, memang saat itu ada 32 warga yang tanda tangan,” tuturnya.
Sementara, Ketua RT. 01 RW 06, Sade Sundana, membenarkan adanya bangunan tower bersama milik Telkomsel berdiri di lahan tanah Jimmy, Ia pun tidak tau menahu terkait izin wilayahnya.
“Saya di Lantik pada 6 Desember 2020, tidak ada yang datang dari pihak provider Menara BTS Tower Bersama ke saya, apabila izinnya terbit dari dinas perijinan 26 Juni 2021,” ungkap Sade. Via telepon seluler. Sabtu (24/07/2021).
Lanjut Sade, Dirinya bahkan banyak warga mempertanyakan bangunan tower tersebut, kemungkinan surat izin lingkungannya sudah dibuat oleh pejabat Ketua RT dulu tapi itu tidak tau pasti.
“Yang jelas, saya tidak pernah memberikan tanda tangan dan stempel RT terkait izin lingkungan berdiri bangunan BTS tower bersama,” pungkasnya.
Di sinyalir telah melanggar Perda 6 tahun 2011 tentang ketertiban umum. Peraturan Walikota (Perwal) Nomor 32 tahun 2017, Pasal 6 Ayat 2, Pasal 17 Ayat 3 dan 4 Hurup H. Perda No 9 tahun 2017, tentang penataan dan pengendalian menara telekomunikasi. Karena menurut informasi di lapangan Izin Lingkungan Warga (ILW). Diduga digunakan izin terdahulu.
Dari ditayangkan berita ini, belum ada kutipan resmi dari pihak terkait, Kelurahan, Kecamatan Bahkan Satpol PP Kota Tangerang. (nan)