TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satres Narkoba Polres Tanjungbalai telah mengamankan 1 (satu) orang Tersangka kasus Narkotika jenis Shabu di Jalan Bunga Tanjung Km 3,5 Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai bernama Ade Lusi Fratiwi alias Ade (26) Perempuan warga Jalan Kenanga Lingkungan V (lima) Kecamatab Datuk Bandar Kota Tanjungbalai, Sabtu (20/03/2021).
Saat dilakukan penangkapan terhadap Tersangka di temukan Barang Bukti 1 (satu) bungkus plastik klip transparan berisi Narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1.70 (satu koma tujuh nol) gram, 1 unit handphone merk oppo warna putih merah, uang Rp.100.000 (seratus ribu) dan 1 lembar tisue warna putih dihadapan Tersangka,” kata Team Opsnal Satres Narkoba Polres Tanjungbalai, Ipda. Awaluddin ke awak media.
Ipda. Awaluddin juga mejelaskan penangkapan Tersangka, bermula dari informasi masyarakat yang layak dipercaya, bahwa di Jalan Bunga Tanjung Kelurahan Bunga Tanjung Kecamatan Datuk Bandar Kota Tanjungbalai ada seorang Perempuan dengan ciri-ciri yang sudah di informasikan memiliki Narkotika jenis shabu.
“Takut kehilangan buruannya atas informasi tersebut Team Opsnal Unit II Satres Narkoba Polres Tanjungbalai bergerak cepat ke Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan langsung melakukan Penangkapan terhadap Tersangka,” ujarnya.
Lebih lanjut Ipda. Awaluddin mengatakan, setelah di introgasi, Tersangka menerangkan bahwa Narkotika jenis shabu tersebut adalah benar miliknya.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, kini Tersangka dan barang bukti di bawa ke Mapolres Tanjungbalai, guna pemeriksaan lebih lanjut dan dilakukan penimbangan terhadap Barang Bukti (BB) seberat kotor 1.70 gram,” jelasnya.
Kepada Tersangka akan dipersangkakan, Pasal 114 Ayat (1) Sub 112 Ayat (1) UU NO. 35 THN 2009. Dengan ancaman Hukuma, Minimal 5 THN paling lama 20 THN,” tambah Ipda. Awaluddin. (Doni)