YAPEN -(deklarasinews.com)- Wakil Bupati Kepulauan Yapen, Roi Palunga, memimpin Rapat Koordinasi dan Kolaborasi lintas sektor terkait pengelolaan sampah dari hulu hingga ke tengah. Rapat ini juga membahas tindak lanjut Surat Keputusan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor 331 tentang penerapan sanksi administrasi berupa paksaan pemerintah untuk menghentikan sistem pengelolaan sampah secara open dumping di Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Aromarea.
Kegiatan berlangsung pada Selasa (6/5/2025) di ruang rapat Sekretariat Daerah Kabupaten Kepulauan Yapen. Rapat dihadiri oleh Asisten Sekda, anggota DPRK, pimpinan Organisasi Perangkat Daerah (OPD), serta sejumlah instansi vertikal. Turut hadir pula Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Dr. Abdul Muin, beserta rombongan.
Acara dibuka dengan doa bersama dan menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya. Selanjutnya, Wakil Bupati Roi Palunga menyampaikan sambutan yang menekankan pentingnya kolaborasi lintas sektor dalam menghadapi tantangan pengelolaan sampah, serta komitmen Pemerintah Daerah untuk menyesuaikan kebijakan lokal dengan regulasi nasional.
Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Kepulauan Yapen, Rodaspus R. Patay, dalam laporannya memaparkan kondisi aktual pengelolaan sampah di wilayah tersebut, termasuk kendala yang dihadapi dan strategi yang akan diterapkan. Sesi dilanjutkan dengan pemaparan dari Kepala Pusat Pengendalian Lingkungan Hidup Papua, Dr. Abdul Muin, yang memberikan arahan teknis dan menegaskan pentingnya penghentian praktik open dumping sesuai ketentuan yang berlaku.
Rapat ini juga membahas secara mendalam Surat Edaran (SE) Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) mengenai penutupan TPA open dumping. Mengamanatkan Pemerintah Daerah untuk menghentikan praktik pembuangan sampah terbuka dan beralih ke sistem pengelolaan sampah yang lebih modern, terstruktur, dan ramah lingkungan.