TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Tanjungbalai mengamankan Sudarman Siregar alias Eman (25) Laki-laki warga Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai yang merupakan pelaku Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Pelaku ditangkap berdasarkan Laporan Polisi NOMOR : LP / B / 210 / VII / 2021 / SPKT/POLRES TANJUNGBALAI SELATAN tanggal 22 Juli 2021. SURAT PERINTAH PENANGKAPAN NOMOR : SP-Kap / 76 / IX / 2021 / RESKRIM tanggal 22 September 2021.
“Dengan korban Dedek Wahyuni Sirait (26) Perempuan warga Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai,” kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK melalui Kanit Idik II (Dua) IPTU, Eko Ady Ranto SH , MH ke awak Media, Kamis (23/09/2021).
Kanit Idik II (Dua) IPTU, Eko Ady Ranto SH , MH juga memaparkan, Pada hari Senin 19 Juli 2021 lalu, sekira pukul 21.00 WIB telah terjadi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) terhadap pelapor Dedek Wahyuni Sirait, yang di lakukan Eman tepatnya di Jalan Yos Sudarso Kelurahan Beting Kuala Kapias Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai.
Dengan cara pelaku mengajak pelapor bertemu di ATM BANK BRI Jalan Yos Sudarso Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjungbalai, kemudian langsung memukul pelapor pada bagian kepala, hidung dan bibir, menggunakan kedua tangan pelaku berkali-kali.
“Setelah melakukan aksinya, pelaku pergi melarikan diri. Akibat kejadian tersebut, pelapor merasa keberatan dan melaporkannya ke Polres Tanjungbalai,” jelas Eko.
Lebih lanjut Eko menyebutkan, atas laporan tersebut, Unit Reskrim Polres Tanjungbalai melakukan cek TKP, dan penyelidikan terhadap perkara tersebut. Kemudian pada hari Rabu 22 September 2021, sekira pukul 22.30 WIB, Personil mendapat informasi, bahwa pelaku berada di Dusun V (lima) Desa Sipaku Area Kecamatan Simpang Empat Kabupaten Asahan.
“Selanjutnya Personil berangkat menuju TKP yang dimaksud, sekira pukul .23.00 WIB, pelaku berhasil diamankan dan langsung digelandang ke Mapolres Tanjungbalai guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Eko menambahkan, antara pelaku dengan korban sudah lama pisah ranjang, sehingga muncul kecurigaan Pelaku (suami) kalau korban (istrinya) berselingkuh (Doni).