GUNUNGSITOLI -(deklarasinews.com)- Salah seorang anggota DPRD Kota Gunungsitoli Trimen Harefa, SH, MH, meminta pemerintah untuk meninjau Kembali Pembatasan BBM Di Kepulauan Nias,
Hal itu disampaikan Trimen Harefa kepada sejumlah wartawan, di Gunungsitoli, Minggu (17/04/2022) kemarin, menanggapi Peraturan yang dibuat Pemerintah tentang Aturan PT Pertamina (Persero) yang melarang pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) RON 90 (jenis pertalite) dengan menggunakan jerigen kini menuai kritik dari kalangan aktivis dan masyarakat di Kepulauan Nias, khususnya di kalangan petani dan nelayan.
Dijelaskan, masalah terjadi setelah ditetapkannya BBM ini menjadi Jenis Bahan Bakar Minyak Khusus Penugasan (JBKP) pengganti premium sesuai Keputusan Meteri ESDM No. 37/2022.
“Kini petani dan nelayan sulit mendapatkan pertalite dan solar subsidi. Hal ini pun mulai memicu reaksi pengusaha sampai dengan kelompok nelayan dan petani di Pulau Nias dan Gunungsitoli,” jelas Trimen.
Warga Kepulauan Nias yang banyak berprofesi nelayan dan petani sehari-hari bergantung pada BBM. Nelayan menggunakan pertalite untuk melaut, sementara petani menggunakan mesin traktor membajak sawah.
” Kita mengkhawatirkan nelayan dan petani semakin menderita dengan penurunan hasil tangkapan ikan, sementara petani dapat mengalami kelesuan sehingga berimbas pada produktifitas panen,” jelasnya.
Trimen menambahkan, persoalan BBM juga dapat merembes terhadap ketidakseimbangan pada sektor pariwisata. Kapal-kapal yang menjangkau pulau pulau di Nias akan beralih ke BBM dexlite dan pertamax sehingga menaikkan biaya angkut.
“Kita berharap pemerintah pusat mengkaji kembali aturan ini, atau memberlakukan pada wilayah tertentu, bukan di Pulau Nias,” jelasnya sembari meminta dilakukan pembersihan para mafia di tubuh Pertamina.
Trimen yang juga Ketua Jaringan Pendamping Kebijakan Pembangunan (JPKP) Kota Gunungsitoli, menduga masih ada mafia di pusaran Pertamina. Bukti sederhana, angka kuota dan realisasi penyaluran memiliki ketimpangan.
Berdasarkan catatan Kementerian ESDM, menurutnya, konsumsi BBM jenis Solar dan Pertalite hingga Februari 2022 telah melampaui kuota yang ditetapkan.
“Sesuai data, pemerintah telah menetapkan kuota pertalite pada tahun ini sebesar 23,05 juta kilo liter, namun realisasi penyaluran sampai Februari 2022 telah mencapai 4,258 juta kilo liter, atau melampaui kuota sebanyak 18,5%.” Ucapnya mengakhiri.(Toro Harefa)