LAMSEL –(deklarasinews.com)– Tim Advokasi dan Bantuan Hukum bakal calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni – Melin yakin gugatanya akan dikabulkan oleh Bawaslu
Ketua Tim Advokasi dan Bantuan Hukum Hipni – Melin, Amri Sohar, Senin (28/09/2020) kepada media ini menuturkan bahwa gugatan yang diajukan kepada Bawaslu Lampung Selatan akan dikabulkan.
Sedangkan keputusan KPU yang tidak menetapkan pasangan calon bupati Lampung Selatan Hipni – Melin, dalam rapat pleno penetapan calon bupati dan wakil bupati yang digelar pada, 23 September 2020 lalu akan dianulir
“Insyaallah Gugatan kami akan dikabulkan oleh Bawaslu, dan merekomendasikan pasangan Hipni – Melin sebagai calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan serta mengikuti tahapan pilkada serentak tahun 2020 ini ” Kata Amri Sohar.
Dirinya sangat yakin gugatanya akan dikabulkan oleh Bawaslu Lampung Selatan, mengingat pasal yang dikenakan oleh kawan-kawan KPU kepada ibu Melin kurang tepat, mengingat ibu Melin tidak pernah dipidana kurungan/ pidana badan, dan hanya menjalani hukuman percobaan ” kata Amri Sohar. Oleh karena itu pihaknya sangat yakin bahwa pihak Bawaslu akan menganulir putusan itu ” Pungkasnya.
Ditempat yang sama, Ketua Bawaslu Lampung Selatan Hendra Fauzi, mengatakan bahwa pihaknya sudah menerima berkas gugatan yang disampaikan penggugat yakni Tim Advokasi dan Bantuan Hukum bakal Calon bupati dan wakil bupati Lampung Selatan Hipni – Melin, Senin (28/09/2020).
Oleh karena itu selanjutnya pihaknya segera akan melakukan rapat pleno dan melakukan Verifikasi berkas laporan penggugat, dan kemudian menjadwalkan pelaksanaan rapat pleno tertutup antara penggugat dan tergugat untuk menemukan kata sepakat ” lanjut Hendra.
Apabila dalam rapat tertutup atau musyawarah tertutup tersebut tidak menemukan kata sepakat, maka akan dilanjutkan dengan musyawarah terbuka yang kemudian akan memutuskan hasilnya apakah diterima atau ditolak, yang kemudian Bawaslu akan merekomendasikan hasilnya kepada KPU Lampung Selatan setelah sebelumnya melakukan pengkajian, berdasarkan bukti dan saksi yang dihadirkan dalam musyawarah, sedangkan waktu yang pelaksanaan sejak gugatan diajukan yakni paling lama selama 12 hari ” Pungkasnya. (cak Ton)