THR, PBB Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro Diduga Lima Tahun Belum Dibayar

ASAHAN – (deklarasinews.com) – Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro yang terletak ditengah Kota Kisaran Kelurahan Kisaran Kota Kecamatan Kota Kisaran Barat Kabupaten Asahan begitu megah dengan bangunan bertingkat dan terkenal bonafide hanyalah bualan semata.

Pasalnya banyak permasalahan yang timbul semenjak Tunjangan Hari Raya (THR) diduga belum di bayarkan kepada Guru oleh pihak Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro. Belum lagi terkait Upah Minimum Kabupaten (UMK) dan BPJS yang tidak diterapkan oleh pihak Yayasan untuk Guru selama berdirinya Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro.

Hal tersebut terungkap ketika Komisi “D” DPRD Kabupaten Asahan di Ketuai Ilham Sarjana dan didampingi Anggota Komisi “B” DPRD Kabupaten Asahan, Rippy Hamdani dalam agenda Monitoring dan Musyawarah dalam menyelesaikan permasalahan THR dan UMK di Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro, Senin (21/06/2021).

Ilham Sarjana juga mengatakan, berkaitan hal ini, pihak Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro harus membuktikan secara data bahwa tidak mampu untuk membayarkan THR dan UMK.

“Bukan hanya cakap-cakap saja, saya mohon sekali lagi agar pihak Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro membuktikan secara data sesuai Rumah Tangga Yayasan,” katanya dengan tegas.

Kita tunggu sampai 3 Hari kedepan, jika tidak juga dapat dibuktikan secara data, maka permasalahan ini akan dilanjutkan oleh Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan untuk mengevaluasi ijin beroperasi atau tidaknya Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro ini,” tambah Ilhan Sarjana.

Sementara Lurah Kisaran Kota, Juanda SE yang ikut dalam Musyawarah mengungkapkan bukan terkait THR saja yang diduga tidak dibayar, namun Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro juga tidak pernah dibayar selama saya menjabat 5 tahun.

Kalau dilihat dari amatan tidak mungkin Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro tidak mampu membayarnya, saya mohon kepada Ketua Komisi “D” DPRD dan Anggota Komisi “B” Kabupaten Asahan untuk dapat membantu Pemerintah agar Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro melunasi Pajak Bumi dan Bangunannya.

“Karena PBB adalah pendapatan Daerah yang akan dipergunakan dalam pembangunan di Kabupaten Asahan,” pinta Lurah Kisaran Kota, Juanda SE sekaligus mengakhiri.

Ditempat yang sama dari pihak Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro diwakili oleh sekretaris, Sutardin menyebutkan dalam waktu 3 Hari kedepan data yang diminta oleh Komisi “D” DPRD Kabupaten Asahan akan segera di penuhi.

Dilokasi acara, Komisi “D” DPRD Kabupaten Asahan, Anggota  Komisi “B” DPRD Kabupaten Asahan, Dinas Ketenagakerjaan Kabupaten Asahan dan Provinsi Sumut, Dinas Pendapatan Daerah Kabupaten Asahan, Lurah Kisaran Kota, Kepala Sekolah SMA, SMP dan SD Yayasan Perguruan Sekolah Diponegoro, Guru, beberapa Pengacara dan Insan Pers. (Doni)

Tinggalkan komentar