Terkait Dengan Kasus Pada Gugatan Perdata No.23, PN Gunungsitoli Gelar Sidang Lapangan

KEPULAUAN NIAS-(deklarasinews.com)-Terkait dengan kasus pada gugatan perdata No.23/Pdt.G/2020/PN Gst. Antara Sudirman Telaumbanua (Penggugat)  melawan mantan Pangdam Cendrawasih  Mayjend (Purn) Christian Zebua (Tergugat), yang berlokasi  di Gang Maufa Desa Onozotoli Sifaoroasi, Kecamatan Gunungsitoli, Provinsi Sumatera Utara, maka pengadilan Negeri Gunungsitoli menggelar sidang lapangan, Jum’at (28/8/2020)

Pada sidang lapangan  tersebut turut dihadiri oleh Kuasa Hukum Penggugat dan Tergugat dan dipimpin langsung oleh Ketua Majelis Hakim, Agus Komarudin, SH,. Wakil Ketua PN Gunungsitoli, M.Yusuf   Sembiring,SH  bersama 2 orang  anggota majelis hakim lainnya dan Panitera Pengganti.

Ketua Majelis , Agus Komarudin, SH menyampaikan bahwa , pemeriksaan setempat ini dilakukan untuk memastikan objek yang diperkarakan, kita hanya ingin memastikan apakah ada tidaknya objek yang diperkarakan oleh Penggugat. Sehingga kami memiliki gambaran atas perkara ini”  ucap Ketua Majelis Hakim.

Sementara kuasa hukum Tergugat, Itamari Lase, SH.,MH saat diminta tanggapannya para awak media dilokasi, menjelaskan bahwa objek yang diperkarakan Penggugat atas tanah yang ukuran 1,70×12 meter  diatasnya telah didirikan bangunan jalan dan tembok penahan oleh Tergugat hingga menutup akses jalan keluar masuk rumah Penggugat, itu telah diselesaikan dengan ganti rugi oleh Tergugat jawabnya.

Ditempat yang sama, kuasa hukum Penggugat, Budi Dawolo,SH  kepada awak media  membantah atas pernyataan kuasa hukum Tergugat tersebut karena Tergugat tidak pernah memberi ganti rugi kepada Penggugat. Terang Budi

Ditambahkan dia, Berdasarkan pernyataan klien saya (Sudirman Telaumbanua), bahwa terkhusus dimuka rumah Penggugat, penggugat tidak pernah menerima dan diberi ganti rugi oleh Tergugat.

Hal itu diperkuat dengan komentar Tergugat disalah satu group whatssapp yang mengakui bahwa khusus didepan rumah Penggugat belum diberi ganti rugi dan Tergugat siap mengganti rugi 5 juta rupiah per meter. Sehingga pernyataan kuasa hukum Tergugat ngawur dan tidak bertanggungjawab.ucap  kuasa hukum Penggugat dengan tegas.

Pantauan awak media ini dilokasi, sidang lapangan  berjalan aman dan kondusif,  juga turut dihadiri oleh kepala dusun (Kadus II) Desa Onozotoli Sifaoroasi, para tokoh masyarakat, tokoh pemuda,  sejumlah warga  dan Pers. (Toro Harefa)

Tinggalkan komentar