Terekam CCTV, Pencuri HP Langsung di Amankan Unit Reskrim Polsek Teluk Nibung Polres Tanjungbalai

TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com)– Dijalan Yos Sudarso Lingkungan IV (empat) Kelurahan Pematang Pasir Kecamatan Teluk Nibung Kota Tanjung Balai tepatnya di gudang Abu Darso, telah terjadi pencurian Handphone milik Syahdan Syahputra Marpaung dan milik Harun Alnazar.

“Kedua korban mengetahui Hpnya telah hilang ketika usai kerja, mereka masuk kedalam kamar kemudian melihat Hp di lemari pakaian sudah tidak ada lagi. Lalu kedua korban mencari disekitar kamar namun tidak juga menemukan Hp tersebut,” kata Kapolsek Teluk Nibung, AKP. R. AZ Simamora ke awak media, Rabu (31/01/2021).

Lebih lanjut Kapolsek mengatakan, pada hari Senin 29 Maret 2021 sekira pukul 09.00 Wib korban mencari kembali Hp yang hilang ke gudang bagian atas dan korban menemukan 2 unit Hp yang hilang tersebut.

“Tidak menunggu lama kedua korban mengecek hasil rekaman CCTV, dimana terlihat Wahyudi Syahputra alias Cemet melewati gudang bagian atas, sangat diragukan karena gudang tersebut sangat jarang dilalui karyawan.

Dan kedua korban menanyakan langsung kepada TSK dan pada saat itu, TSK mengakui bahwa benar dia telah mengambil dua unit HP dari kamar korban dengan cara mengambil kunci kamar, yang terletak dinding kamar. TSK membuka pintu kamar dengan kunci tersebut dan masuk kedalam kamar lalu mengambil 2 (dua) unit HP milik kedua korban dari lemari pakaian,” jelas Kapolsek.

Masih Kapolsek Teluk Nibung, ia juga menjelaskan, setelah itu TSK keluar dari kamar tersebut danĀ  meletakkan kunci kamar ditempatnya semula. Tidak ingin berlama lama, pada hari Minggu 30 Maret 2021 kedua korban membawa TSK ke Polsek Teluk Nibung.

“Karena kejadian itu pelapor mengalami kerugian Rp.4.200.000,- (Empat juta dua ratus ribu rupiah), maka kedua korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Teluk Nibung. Dengan Nomor LP / 11/ III / 2021/ SU / RES T. BALAI / SEK TELUK NIBUNG Tanggal 30 Maret 2021 dalam perkara tindak pidan pencurian, dengan nama pelapor Syahdan Syahputra Marpaung laki-laki (20) warga Dusun I Desa Alang Bonbon Kecamatan Aek Kuasan Kabupaten Asahan,” tambahnya.

Sedangkan Wahyudi Syahputra alias Cemet (tersangka) laki-laki (24) merupakan warga Kabupaten Asahan juga tepatnya, Dusun IV Desa Silo Lama Kecamatan Silo Laut Kabupaten Asahan, yang kini telah digelandang ke Polsek Teluk Nibung untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya

“Untuk itu tersangka dan Barang Bukti (BB) 1 Unit Handphone Merk OPPO ASS warna hitam IMEI 1: 860661045670914 ,IMEI2 :86066105670906 dan 1 Unit Handphone VIVO Y 12 IMEI 867541049616159. IMEI 2867541049616142 diamankan agar dilakukan proses lebih lanjut,” cetus Kapolsek Teluk Nibung, AKP. R. AZ Simamora sekaligus mengakhiri.(Doni)

Tinggalkan komentar