TANJUNGBALAI – (deklarasinews.com) – Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Tanjungbalai kembali mengamankan Dapot Panjaitan alias Dapot (39) warga Jalan Masjid Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai seorang laki-laki terduga pemilik Narkotika Jenis Sabu.
“Kata Kapolres Tanjungbalai, AKBP Triyadi SH , SIK ke awak Media, Kamis (02/09/2021).
Kapolres juga menerangkan, Tersangka diamankan di kediamannya, tepatnya dalam rumah di Jalan Masjid Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai pada Kamis 2 September 2021 Pukul 14.30 WIB.
“Kemudian Team Satres Narkoba Polres Tanjungbalai berhasil mengamankan Barang Bukti (BB) dari tangan Tersangka berupa, 21 (dua puluh satu) bungkus plastik klip diduga berisikan narkotika jenis shabu dengan berat kotor keseluruhan 16,09 (enam belas koma nol sembilan) Gram, 4 (empat) bal plastik klip transfaran, 2 (dua) unit timbangan digital /elektrik, 1 unit Handphone merk Nokia warna biru, 1 kaleng roti merk Hatari berisikan plastik bekas diduga sabu, dan Uang Tunai Rp. 315.000 (tiga ratus lima belas ribu rupiah),” terangnya.
Disamping itu Kapolres menyampaikan pengungkapan kasusnya, berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya, dan mengatakan bahwa di dalam rumah di Jalan Masjid Keramat Kuba Kecamatan Sei Tualang Raso Kota Tanjungbalai sering dijadikan tempat transaksi Narkoba oleh seorang laki-laki bernama Dapot dengan ciri-ciri yang telah diketahui.
“Atas informasi tersebut Satres Narkoba yang dipimpin Kanit idik I Sat resnarkoba IPDA Hendra Karo Karo SH dan Kanit idik II IPDA N. Tanba bergerak ke TKP, selanjutnya melakukan pengepungan terhadap rumah tersebut, benar laki-laki dimaksud sedang berada dalam kamar, yang telah memasukan diduga Narkotika jenis sabu kedalam kaleng roti merk Hatari,” ungkap Kapolres.
Kapolres menambahkan, saat Team Satres Narkoba Polres Tanjungbalai melakukan interogasi kepada Tersangka, ia menjelaskan bahwa Narkotika jenis sabu tersebut miliknya, dan didapatnya dari seseorang yang dikendalikan dari lapas langkat.
“Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Tersangka digelandang ke Kantor Satres Narkoba Polres Tanjungbalai guna menjalani Proses sesuai Hukum yang berlaku, dan disangkakan Pasal 114 ayat (2) subs 112 ayat (2) UU No.35 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun maksimal seumur hidup atau hukuman mati,” tegas Kapolres Tanjungbalai AKBP Triyadi SH , SIK sekaligus mengakhiri (Doni).