Tekab 308 Polda Lampung Ringkus Tiga Pelaku Curas

BANDAR LAMPUNG -(deklarasinews.com)- Tekab 308 Presisi Polda Lampung meringkus pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) pada Senin (14/11) berhasil ditangkap diekspos pada Jumat ( 18/11) pukul 17.25 WIB.

Pelaku pencurian dengan kekerasan (curas) 3 orang inisial B, A, dan AF anak dibawah umur mengendaraai motor Satria

Menurut Kasudit Penmas AKBP Rahmat Hidayat didampingi Kasubdit 1 Jatanras Ditkrimum Polda Lampung Kompol Rossef menjelaskan ketiga pelaku ditangkap setelah adanya laporan korban Ricki Ardian yang dijambret 1 unit HP miliknya di seputaran jalan Dr Susilo Bandqrlampung pada Senin (14/11) pukul 21.00 WIB.

“” anggota melakukan penyelidikan dan berhasil menaangkap para pelaku yang sedang menunggu pembeli HP yang ditawarkan via Facebook. Ternyata ke 3 pelaku 1 pelaku masih dibawah umur

Kini, 3 pelaku berikut barang bukti 2 unit sepeda motor Satria warna hitam dan biru yang digunakan para pelaku pelaku serta 1 (satu) unit Hp milik korban, 3 buat seperti paku, badik dan uang Rp. 200 ribu telah diamankan di Polda Lampung guna penyidikan lebih lanjut.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHPidana tentang pencurian dengan kekerasan (curas),ancaman hukuman sembilan tahun penjara

Sementara itu korban Ricki ardian yang datang ke Polda Lampung mengucapkan terimaksih kepada Polda Lampung dan Tekab 308 yang sudah berhasil mengambil HPnya dari tangan para pelaku.(*)

Tinggalkan komentar