Tekab 308 Polres Mesuji Amankan Dua Pelaku Curas

MESUJI – (deklarasinews.com) – Tak henti-hentinya Team khusus anti bandit (Tekab) Polres Mesuji menumpas pelaku tindak pidana kejahatan di bumi ragab begawe caram. Kali ini tekab mencokok dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yakni, Nur Imam (28) warga desa margo mulyo dan Widodo (56) warga desa margojadi kecamatan mesuji timur.

Kapolres Mesuji AKBP Alim, SIK melalui kasat Reskrim Mesuji Iptu Riki Nopariansyah, S.H., M.H. mengatakan, kedua pelaku diamankan pada hari Selasa tgl 25 Agustus 2020 sekira jam 22.00 WIB. Penangkapan kedua pelaku berdasarkan LP/354-B/VIII/2020/ POLDA LAMPUNG/RES MESUJI/SEK RAYA tanggal 3 Agustus 2020, tentang Pencurian dengan kekerasan.

Riki menjelaskan, kronologis kejadian Hari Senin tanggal 3 Agustus 2020 sekira pukul 14.00 WIB. Pada saat itu korban Devi Novitasi (25) dari Desa Brabasan hendak pulang kerumahnya di Desa Harapan Mukti Rk 01 Rw 02 Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji melewati jalan terobosan kebun sawit desa Harapan Mukti.

Lanjutnya, lalu pada saat di tengah perjalanan korban melihat 2 (dua) orang sedang menelfon dipinggir jalan di atas motor Honda revo warna hitam sehingga korban tidak curiga dan terus berjalan mengendarai sepeda motornya. Ketika korban sudah deket dengan kedua orang tersebut tiba-tiba pelaku yang ada di motor langsung turun dan menghadang korban sambil menodongkan senjata api rakitan (Senpira) warna stenlis.

Kemudian pelaku langsung mengambil sepeda motor milik korban, lalu pelaku satunya menyuruh untuk mengambil HP korban, sehingga pelaku tersebut langsung mengambil tas gendong warna biru dongker milik korban yg berisi HP Merk Samsung J2 warna silver hitam, Power Bank warna hitam dan berkas-berkas kerja (PT SIP).

“Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian 1 (satu) unit Sepeda Motor Honda Beat Warna Putih dengan No Pol BE 4080 LS, No rangka: MH1JFD221DK395657, No mesin: JFD2E-2388725 dan HP Merk Samsung J2 warna silver hitam, Power Bank warna hitam dan berkas2 kerja (pt sip) kurang lebih senilai Rp. 6.000.000 (enam juta rupiah),”ujar Riki, Rabu (26/08/20).

Masih dikatakan Riki, Team Tekab 308 Polres Mesuji, mendapat informasi bahwa salah seorang yang diduga pelaku Curas atas nama Imam berada di wilayah Kecamatan Mesuji. Maka saat itu juga Team Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju tempat tersangka berada, pada hari Selasa tgl 25 Agustus 2020 sekira pukul 21.00 WIB pelaku atas nama Imam berhasil diamankan.

“Dari keterangan Imam dia melakukan Curas tersebut bersama dengan Widodo (Resedivis Curas), maka Tekab 308 Polres Mesuji langsung menuju keberadaan Widodo yaitu di Desa Margojadi Kecamatan Mesuji Timur, sekira pukul 22.00 WIB  tersangka Widodo berhasil diamankan,”ungkapnya.

Pada saat dilakukan penangkapan dan pengembangan perkara saat itu kedua tersangka sempat melakukan perlawanan terhadap petugas, sehingga dilakukan tindakan tegas terukur. “Akhirnya petugas memberikan timah panas kepelaku tindak pidana curas,”tegasnya.

Riki menambahkan, saat ini kedua pelaku diamankan di Hotel Prodeo Mapolres mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Barang bukti (BB) yang diamankan yaitu, satu lembar STNK sepeda motor Honda Beat Warna Putih dengan No Pol BE 4080 LS, kotak Hp Merk Samsung J2, satu pucuk Senpira warna mengkilat (alat yang digunakan pelaku saat beraksi), 5 butir amunisi aktif cal 5.56 dan 1 butir selongsong amunisi cal 5.55, satu unit sepeda motor Honda Revo merah Hitam. (Fiter)

Tinggalkan komentar