BATANG -(deklarasinews.com)– Jajaran Satreskrim Polres Batang berhasil mengamankan seorang pelaku pencurian sepeda motor spesialis halaman masjid, yang dikenal lihai dan beraksi dalam waktu sangat singkat. Pelaku berinisial AG, warga asal Tangerang, merupakan residivis kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang telah dua kali keluar masuk penjara.
Kapolres Batang AKBP Edi Rahmat Mulyana menyatakan bahwa AG memang datang khusus ke Kabupaten Batang hanya untuk mencuri motor, dan kemudian kembali ke Tangerang. Ia diketahui memiliki keluarga di Desa Bandung, Kecamatan Pecalungan, yang dijadikan tempat singgah sementara saat beraksi.
“Pelaku sangat meresahkan. Sudah mencuri 18 unit motor di beberapa lokasi di Batang, terutama di halaman masjid saat waktu salat. Ia bisa mencuri motor hanya dalam waktu 5 detik, dan 15 detik jika motor memiliki penutup lubang kunci,” jelas Kapolres saat konferensi pers, Selasa (20/5/2025).
Dalam setiap aksinya, AG menyasar motor milik jamaah yang ditinggal salat. Ia memanfaatkan situasi sepi, terutama saat waktu subuh. Hanya dengan kunci leter T yang dimodifikasi, ia bisa membuka kunci motor dengan cepat dan membawa kabur kendaraan tersebut.
Dari tangan pelaku, polisi menyita berbagai jenis kunci leter T yang digunakan sebagai alat pembobol kunci. Selain AG, dua penadah motor curian juga berhasil ditangkap. Mereka membeli motor hasil curian seharga Rp2 juta per unit.
Kapolres menambahkan, hasil kejahatan digunakan AG untuk foya-foya. Usai beraksi, ia biasanya langsung kembali ke Tangerang.
Kepada penyidik, AG mengaku belajar mencuri motor dari rekannya asal Lampung. Ia juga membeli alat pembobol kunci dari rekannya tersebut. Namun, ia mengaku kesulitan mencuri motor dengan sistem keyless atau remote karena tak bisa dibobol dengan peralatan yang dimilikinya.
“Kalau yang pakai kunci biasa, tinggal masukin leter T dan putar paksa saja. Tapi kalau keyless, saya nggak bisa,” ujar AG.
Kini, AG dan dua penadah dijerat dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, serta Pasal 480 KUHP bagi penadah, dengan ancaman hukuman hingga sembilan tahun penjara. (Abd)