BLITAR –(deklarasinews.com)- Sekretariat DPRD Kabupaten Blitar menggelar Sosialisasi UU Pers, verifikasi administrasi perusahaan Pers dan profesionalisme wartawan dengan narasumber Wakil ketua Dewan Pers Hendry Ch Bangun dan Sekretaris PWI Jawa Timur, Eko Pamuji yang diselenggarakan di Ruang Rapat DPRD Kabupaten Blitar, Selasa (21/01/2020)
Hendry menyampaikan, kerjasama kemitraan antara perusahaan media dengan pemerintah daerah, itu sepenuhnya merupakan kewenangan pemerintah daerah setempat. Dewan Pers ingin perusahaan media yang diajak kerjasama itu untuk mematuhi dan taat pada UU Pers dan Peraturan Dewan Pers.
Disebutkannya pula, didalam Peraturan Dewan Pers mengenai standar kompetensi wartawan, dan pemimpin redaksi perusahaan media harus wartawan utama.
Sebagaimana diketahui, dikatakan dalam UU Pers, bahwa perusahaan media harus berbadan Hukum. Perusahaan media harus menyebutkan penanggung jawab dan alamatnya yang jelas,” tegas Hendry setelah sosialisasi.
“Itu yang kami harapkan, Jadi keputusan bermitra dengan media sepenuhnya ada ditangan pemerintah,” tandasnya.
Dijelaskanya, bahwa aturan Dewan Pers tidak mungkin mengikat pemerintah daerah, yang bisa mengikat pemerintah daerah, kalau itu surat dari Kementerian Dalam Negeri atau ataupun menyangkut anggaran itu dari Kementerian Keuangan.
Dicontohkannya, ada daerah yang maju yang membuat Pergub, Perbup, Perwali, bahkan surat edaran Sekda terkait kerjasama dengan media, menurutnya adalah langkah yang bagus.
Dewan Pers hanya mengatur konten jurnalistik, jurnalisnya dan hal hal lain yang terkait dengan perusahaan Pers,” jelasnya.
“Kasihan dinas Kominfo dan humasnya, kalau tidak mau repot dikatakan tidak adil dan lain sebagainya ya ikuti aja aturan dan peraturan yang tidak melanggar hukum, tapi kalau tidak ada dasar hukumnya, nah dengan diterbitkannya aturan dan peraturan tersebut bisa dijadikan dasar untuk bermitra dengan perusahaan media,” pungkasnya. (Tatto)