PAPUA – (deklarasinews.com) – Dua tahun sudah terhitung sejak 3 Desember 2020, MENKOPOLHUKAM Republik Indonesia Professor Mahfud MD berbicara Soal Pemberantasan Korupsi di Papua, namun dalam selang waktu 2 tahun ini tercatat tidak banyak Pengungkapan Kasus Korupsi bahkan proses-proses hukum yang bisa sampai ke meja putusan, kesannya aneh tapi nyata.
Kepada media melalui sambungan telepon selulernya Ketua Forum Kebijakan Afirmatif Pembangunan Provinsi Papua (FKAPP) yang juga seorang Aktifis Anti korupsi Papua, Benyamin Wayangkau, SE, mengatakan bahwa atas nama masyarakat menagih janji Professor Mahfud MD, karena dalam Kabinet Jokowi ini, beliaulah yang banyak berkoar juga soal Korupsi di Papua, ucap Ketua FKAPP pada selasa malam 07/2/21.
Besok Kamis tanggal 9 Desember 2021 kita masuk Hari Anti Korupsi Sedunia. Kami berharap MENGKOPOLHUKAM Tidak Sekedar Berwacana Kosong untuk Mencari Sensasi Trending Opini. Kami akan Terus Memonitor dan ikut Mendorong niat baik MENGKOPOLHUKAM ini agar proses – proses Menuju Good Govermance di Papua dapat tercipta.
Sebab beberapa waktu lalu Publik Papua termasuk kami pegiat Anti korupsi Papua terheran-heran dengan pernyataan Menteri Keuangan Sri Mulyani dalam kunjungan kerjanya ke Jayapura Papua yang mengatakan adanya Dana – dana Pembangunan yang Mengendap di BANK cukup banyak dan tidak di manfaatkan, ini menjadi Polemik hangat.
Sebab itu, saya berharap Pemerintah Pusat tidak sekedar berwacana terkait Pemberantasan Korupsi saja tetapi Harus Ada Tindakan Nyata dalam Penegakan Hukum soal ini, karena sudah beberapa kali laporan masuk ke Penegak Hukum, namun hasilnya tak kunjung ada Kepastian Hukum.
Kalau-pun ada dan jalan itu juga memakan waktu bertahun – tahun baru terungkap, contoh Kasus yang di tangani oleh Kejaksaan Negeri Serui, ada kasus lain yang bahkan tidak sempat terselesaikan dalam Pènyelidikan dan Pihak yang di Laporkan Meninggal Tanpa Keputusan Hukum tetap, ini juga Riskan Sekali.
Betapa Peliknya Penaganan Kasus Hukum di Negara Republik Indonesia dan khususnya di Papua yang terlihat adanya unsur Pembiaraan oleh Penegak Hukum, pesannya mengakiri pernyataan, (ed.zri).